Syarat dan Tata Cara Pindah KPR

Syarat dan Tata Cara Pindah KPR

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 24 Nov 2023 18:03 WIB
Ilustrasi rumah atau KPR
Ilustrasi KPR Foto: Getty Images/xijian
Jakarta -

Pindah KPR bisa jadi salah satu pilihan bagi kamu yang ingin melanjutkan KPR di bank yang berbeda. Sebab, ketika mengambil KPR rumah ada saja tantangannya.

Beberapa rintangan yang kerap dihadapi berupa inflasi, adanya PHK, bunga floating yang tinggi, dan lainnya. Nah, salah satu cara untuk menyiasatinya adalah pindah KPR.

Apa itu Pindah KPR?

Pindah KPR merupakan pilihan alternatif untuk mengalihkan pembiayaan KPR rumah yang sedang berjalan dari bank asal ke bank lainnya. Bisa dibilang, pindah KPR adalah pindah kreditur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pindah KPR apakah hanya dari satu bank ke bank lain, jawabannya iya. Karena di sini kita sebagai konsumen memang sedang butuh pinjaman yang kemudian kita cicil dan itu yang bisa mengadakan adalah lembaga keuangan. Dan lembaga keuangan yang punya produk tersebut adalah bank," tutur Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Dengan adanya pengalihan bank, maka akan ada kebijakan yang berubah juga. Contohnya seperti bunga dan masa tenor.

ADVERTISEMENT

Pindah KPR ini bisa dilakukan dari bank konvensional ke bank syariah, begitupun sebaliknya. Jadi, tidak hanya antarbank konvensional atau antarbank syariah saja.

"Bisa banget (pindah dari bank konvensional ke bank syariah). Misalnya ada orang yang di awal mungkin untuk KPRnya di bank konvensional, kemudian dia belajar agama islam terutama 'oh ternyata ada unsur riba di bank konvensional, saya mau pindah KPR saya ke bank syariah', itu bisa banget dan banyak juga yang terjadi seperti itu," paparnya.

Syarat Pindah KPR

Untuk dapat melakukan pindah KPR terdapat beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

"Untuk pemindahan ini sebenarnya kurang lebih sama kayak kita mau ngajuin KPR baru. misalnya KTP, kalo sudah menikah ya KTP suami istri, kemudian kartu keluarga, mereka juga akan lihat record pembayarannya selama di bank a (bank asal) seperti apa," ujar Andy.

"Kalau dokumen-dokumen tersebut sudah lengkap dan disubmit ke bank b ya kemudian akan prosesnya sama kayak KPR baru aja," tambahnya.

Ya, sebenarnya, syarat untuk mengajukan pindah KPR tidak jauh berbeda dengan mengajukan KPR baru. Berikut ini daftarnya.

Dokumen yang Diperlukan

- Formulir pengajuan kredit
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Nikah atau Cerai
- Pas foto terbaru pemohon dan pasangan apabila berstatus suami-istri
- Fotokopi slip gaji terakhir (khusus karyawan)
- Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan pegawai tetap (khusus karyawan)
- Fotokopi buku tabungan atau rekening koran 3 bulan terakhir
- Fotokopi SPT PPh 21
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi TDP, SITU, SIUP, serta akta pendirian usaha dan perubahannya (khusus wiraswasta)
- Fotokopi Surat Izin Praktik (khusus profesional)
- Fotokopi SHM/SHGB/dan IMB

Cara Pengajuan Pindah KPR

Untuk mengajukan pindah KPR, kamu harus datang langsung ke banknya, baik bank asal dan bank yang akan digunakan untuk membayar cicilan ke depannya. Pada bank asal, kamu bisa mengajukan pemberhentian membayar KPR terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang.

"Datang ke banknya bertemu dengan marketingnya yang mengurus soal KPR tersebut. Di bank a yang kita mau berhentikan, kita ajukan pemberhentian, biasanya mereka suka tanya alasannya apa. Kalau sudah selesai semua, istilahnya dicabut semua dan dipindahkan ke bank b, sama harus datang juga," tuturnya.

Itulah pengertian pindah KPR, syarat hingga tata cara pengajuannya. Semoga bermanfaat!

Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan Kamu via email ke tanya@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.




(abr/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads