Tinggal di rumah subsidi ternyata ada aturan-aturan yang harus dipatuhi. Salah satunya harus digunakan sebagai tempat tinggal.
Memang, harga rumah subsidi yang terjangkau kadang justru dimanfaatkan untuk 'investasi properti', misalnya disewakan ke orang lain. Namun, ternyata ada peraturan yang mengatur terkait hal itu lho!
Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada pasal 74 ayat 1 disebutkan bahwa debitur atau nasabah KPR Bersubsidi harus menempati rumah yang dibeli sesuai dengan surat pernyataan pemohon KPR Bersubsidi, baik rumah tapak maupun rumah susun (rusun).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila nasabah melanggar surat pernyataan, maka akan dilakukan pemberhentian KPR Bersubsidi oleh Bank Pelaksana. Maka dari itu, rumah subsidi tidak bisa asal disewakan atau dialihkan.
Akan tetapi, pada pasal 74 ayat 5 disebutkan rumah tapak maupun rusun hanya dapat disewakan dan/atau dialihkan dalam hal:
a. pewarisan;
b. telah dihuni lebih dari 5 (lima) tahun untuk Rumah Umum Tapak;
c. telah dihuni lebih dari 20 (dua puluh) tahun untuk Sarusun (satuan rumah susun) Umum;
d. pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi; atau
e. untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah
Akan tetapi, pengalihan kepemilikan pada ayat 5 huruf b, c, dan d hanya dapat dilakukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 35 tahun 2021 pasal 22 disebutkan bahwa penerima Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM) harus memanfaatkan dana SBUM sesuai peruntukannya. Lalu, penerima SBUM juga hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah umum tapak kepada pihak lain dalam hal:
- Pewarisan, atau
- Penghunian setelah jangka waktu paling singkat 5 tahun
Adapun, dalam pengalihan kepemilikan rumah tersebut dilakukan oleh badan yang melaksanakan tugas pengalihan kepemilikan rumah umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada MBR sesuai peraturan perundang-undangan.
Jadi, kalau detikers ingin menyewakan atau mewariskan rumah subsidi, cek aturannya dulu ya!
Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan kamu via email ke tanya@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.
(abr/abr)