Pertanyaan
Kami memiliki saudara 4 anak kandung yang terdiri dari 3 (tiga) laki-laki dan 1 (satu) perempuan), orang tua kami telah meninggal dunia dan memiliki rumah warisan. Diantara salah satu anak kandung (laki-laki) sebagai pewaris ingin membeli rumah tersebut.
Pertanyaan:
1. Langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan ke 4 (empat) ahli waris agar rumah tersebut legalitasnya yang sah sehingga dapat dibeli oleh salah satu saudaranya?
2. Kemudian hal-hal apa yang harus dilakukan agar harga rumah tersebut dijual di bawah harga pasaran, mengingat pembeli adalah pewaris?
Terima kasih,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafri, Pembaca detikProperti
Jawaban
Menjawab pertanyaan di atas dengan ini kami menjelaskan terlebih dahulu kedudukan hukum ahli waris dalam Kompilasi Hukum Islam Buku II Pasal 171 huruf c, Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Sementara menurut Pasal 832 KUH Perdata yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama.
Bahwa langkah-langkah yang dilakukan ke 4 (empat) ahli waris agar rumah tersebut legalitasnya sah, terlebih dahulu ahli waris dapat membuat fatwa waris di Pengadilan Agama bagi agama Islam, atau Pengadilan Negeri di luar agama Islam atau di Kelurahan tempat tinggal pewaris.
Bahwa terkait transaksi jual-beli rumah yang dilakukan salah seorang ahli waris terhadap ahli waris lainnya maka keseluruhan ahli waris dapat membuat persetujuan bersama di hadapan Notaris untuk melepaskan haknya atas kepemilikan rumah tersebut, setelah itu dapat dilaksanakan AJB atas rumah tersebut. Adapun rujukan harga yang ditentukan dalam transaksi jual-beli sesama ahli waris maka ketentuan harga rumah tersebut dapat ditinjau dari NJOP (nilai jual objek pajak) rumah tersebut guna memutuskan penentuan harga jual sesama ahli waris. Dengan demikian setelah keseluruhan proses AJB selesai maka dapat dilanjutkan balik nama pada Kantor Pertanahan (BPN) setempat guna menghindari konflik hukum di kemudian hari.
Demikian yang dapat kami jawab.
Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H, Pengacara dan Pengamat hukum properti
Law Firm
SIREGAR & CO