Sertifikat tanah adalah salah satu dokumen penting. Kini kita bisa cek sertifikat tanah secara online.
Kenapa penting, sebab, sertifikat tanah menunjukkan kepemilikan tanah secara sah di hadapan hukum.
Nah, untuk mengetahui keabsahan sertifikat tanah, tentunya harus dicek. Hal ini untuk menghindari adanya upaya pemalsuan sertifikat tanah oleh oknum tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara cek sertifikat tanah secara online kini bisa dilakukan dengan mudah. Caranya bisa melalui website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) atau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Cek Sertifikat Tanah Secara Online Lewat Website Kementerian ATR/BPN
Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mengecek sertifikat tanah adalah melalui website Kementerian ATR/BPN. Berikut ini caranya.
1. Buka laman www.atrbpn.go.id
2. Pilih 'Publikasi'
3. Pilih 'Layanan' lalu klik "Pengecekan Berkas'
4. Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dll
5. Klik Cari Berkas di bagian bawah
Cek Sertifikat Tanah Secara Online Lewat Aplikasi
Cara lainnya untuk mengecek keabsahan sertifikat tanah adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Begini caranya.
1. Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store
2. Jika belum memiliki akun, kamu bisa daftar terlebih dahulu dengan memilih 'Masuk' dan pilih 'Daftar di Sini' dan lengkapi data yang diperlukan
3. Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut
4. Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang sudah dibuat
5. Pilih layanan 'Cari Berkas' dan isi data yang diperlukan dan klik 'Cari Berkas'
Demikian cara mengecek sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!
Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan kamu via email ke tanya@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.
(abr/zlf)