Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 25 Okt 2023 15:35 WIB
Warga saat terima sertifikat tanah
Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online/Foto: Istimewa
Jakarta -

Sertifikat tanah adalah salah satu dokumen penting. Kini kita bisa cek sertifikat tanah secara online.

Kenapa penting, sebab, sertifikat tanah menunjukkan kepemilikan tanah secara sah di hadapan hukum.

Nah, untuk mengetahui keabsahan sertifikat tanah, tentunya harus dicek. Hal ini untuk menghindari adanya upaya pemalsuan sertifikat tanah oleh oknum tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara cek sertifikat tanah secara online kini bisa dilakukan dengan mudah. Caranya bisa melalui website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) atau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Cek Sertifikat Tanah Secara Online Lewat Website Kementerian ATR/BPN

Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mengecek sertifikat tanah adalah melalui website Kementerian ATR/BPN. Berikut ini caranya.

ADVERTISEMENT

1. Buka laman www.atrbpn.go.id
2. Pilih 'Publikasi'
3. Pilih 'Layanan' lalu klik "Pengecekan Berkas'
4. Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dll
5. Klik Cari Berkas di bagian bawah

Cek Sertifikat Tanah Secara Online Lewat Aplikasi

Cara lainnya untuk mengecek keabsahan sertifikat tanah adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Begini caranya.

1. Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store
2. Jika belum memiliki akun, kamu bisa daftar terlebih dahulu dengan memilih 'Masuk' dan pilih 'Daftar di Sini' dan lengkapi data yang diperlukan
3. Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut
4. Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang sudah dibuat
5. Pilih layanan 'Cari Berkas' dan isi data yang diperlukan dan klik 'Cari Berkas'

Demikian cara mengecek sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!

Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan kamu via email ke tanya@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads