Sertifikat Tanah Rusak, Bisa Diganti?

Sertifikat Tanah Rusak, Bisa Diganti?

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 25 Okt 2023 13:41 WIB
ilustrasi dokumen sertifikat
Foto: iStock
Jakarta - Sertifikat tanah merupakan salah satu arsip dokumen yang penting sehingga harus disimpan dengan baik. Namun demikian, dokumen tersebut kerap kali rusak akibat rayap atau termakan oleh waktu.

Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan seseorang akan bidang tanah. Dengan adanya sertifikat tersebut, pemilik bisa menjamin kepastian hukum tanah miliknya.

Lantas, bagaimana jika sertifikat tanah rusak?

Jangan khawatir! Sebab, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 57 Nomor 1 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah disebutkan, permohonan pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang atau rusak. Pemilik sertifikat tanah yang rusak bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan terdekat untuk mengurusnya.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (25/10/2023), terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi terlebih dahulu sebelum mengajukan penggantian sertifikat karena rusak.

Persyaratan

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

5. Sertipikat asli

Keterangan

1. Identitas diri

2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

3. Pernyataan tanah tidak sengketa

4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Tata Cara dan Biaya Penggantian Sertifikat Tanah

Untuk penggantian sertifikat karena rusak akan diselesaikan dalam 19 hari kerja. Adapun biaya yang dikenakan Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

Dilansir dari situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bagi kamu yang ingin mengganti sertifikat tanah karena rusak bisa langsung datang ke Kantor Pertanahan. Selanjutnya, serahkan dokumen yang dibutuhkan ke loket pelayanan dan membayar biaya pendaftaran ke loket pembayaran.

Setelah itu, penggantian sertifikat akan diproses dan diterbitkan. Setelah diterbitkan, pemilik sertifikat bisa mengambilnya di loket pelayanan Kantor Pertanahan tempatnya mengganti sertifikat tanah.

Demikian informasi terkait mengganti sertifikat tanah karena rusak. Semoga bermanfaat!

Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan kamu via email ke tanya@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.

(abr/dna)


Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads