Cara, Syarat dan Biaya Pecah Sertifikat Tanah 2023, Gampang Kok!

Cara, Syarat dan Biaya Pecah Sertifikat Tanah 2023, Gampang Kok!

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 25 Okt 2023 11:41 WIB
Warga saat terima sertifikat tanah
Foto: Istimewa
Jakarta -

Pecah sertifikat tanah merupakan salah satu cara yang perlu dilakukan ketika ingin menjual sebidang tanah. Hal ini supaya tanah yang dijual clear atau ke depannya tidak akan ada sengketa tanah.

Dalam pecah sertifikat tanah, kamu bisa melakukannya dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selain itu, kamu juga bisa langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili masing-masing.

Sebelum membahas lebih lanjut terkait pecah sertifikat tanah, sebaiknya ketahui dulu apa itu pecah sertifikat tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Pecah Sertifikat Tanah

Pecah sertifikat tanah merupakan proses mengeluarkan penerbitan bukti kepemilikan baru pada bagian tanah yang ditentukan. Adapun, proses pemecahan sertifikat ini umumnya dipakai ketika sebidang tanah ingin dijual atau sebagai bagian dari warisan.

Syarat Pecah Sertifikat Tanah

Dikutip dari situs Kementerian ATR/BPN, Rabu (25/10/2023), ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan pemecahan sertifikat tanah, yaitu:

ADVERTISEMENT

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

5. Sertifikat Asli

6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

Keterangan
1. Identitas diri

2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

3. Pernyataan tanah tidak sengketa

4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

5. Alasan pemecahan

Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Masih dilansir dari situs Kementerian ATR/BPN, biaya yang dikenakan dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Kamu bisa melakukan simulasinya di situs resmi Kementerian ATR/BPN. Contohnya:

Kamu punya tanah 250 meter persegi di Banten dan ingin dipecah menjadi 3 bidang Adapun peruntukannya non-pertanian. Hasilnya, total biaya yang dibayarkan Rp 340.000 dengan rincian untuk pengukuran Rp 240.000 dan untuk pendaftaran Rp 100.000.

Adapun, penyelesaian pemecahan sertifikat tanah akan memakan waktu hingga 15 hari kerja.

Cara Pecah Sertifikat Tanah

Dikutip dari Insertlive, berikut ini cara memecah sertifikat tanah, yaitu:

1. Datang ke Kantor BPN

Datangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat dan menyerahkan dokumen persyaratan pecah sertifikat tanah. Setelah itu jangan lupa untuk mengisi formulir permohonan untuk melakukan pecah sertifikat tanah.

2. Petugas BPN Melakukan Pengukuran Tanah

Setelah datang ke kantor BPN, petugas akan mengunjungi lokasi pertanahan untuk melakukan survey dan pengukuran tanah. Petugas akan memetakan lokasi sesuai peta. Jika proses berjalan lancar, surat ukur dan pemetaan akan diterbitkan.

3. Penerbitan Sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI)

Setelah surat pengukuran selesai dibuat, maka pihak BPN akan menerbitkan sertifikat Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI), kemudian proses pecah sertifikat tanah pun selesai dilakukan.

Demikian syarat dan cara memecah sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!

Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan kamu via email ke tanya@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads