Pertanyaan
Dengan hormat:
Kami tinggal di suatu kompleks perumahan di dalam satu gang yang lebarnya sekitar 2,5 meter. Rumah-rumah di sini umumnya berukuran 6 X 13 meter persegi. Saat awal diterima dari pengembang, pagar tembok batas dengan tetangga di halaman depan setinggi +/- 1 meter. Pagar depan rumah berupa teralis besi.
Seiring berjalannya waktu, banyak rumah yang berpindah tangan dan direnovasi. Bersama ini kami sampaikan dua pertanyaan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Satu tetangga merenovasi besar besaran, tembok pagar pembatas dengan tetangga dibangun tertutup penuh dari atas tanah hingga ke langit langit rumahnya, artinya
bahwa ventilasi ke halaman depan tetangga jadi tertutup. Pagar depan rumahnya dibikin dari pelat besi yang tertutup dari bawah ke langit langit berbentuk seperti ruko, akibatnya lingkungan terasa semakin sempit.
2. Sang tetangga berdagang mesin kecil peralatan rumah tangga, juga menerima servis perbaikan. Beliau melakukan perbaikan memang acak beberapa hari sekali,
waktunya bisa pagi, bisa siang, bisa sore. Saat melakukan perbaikan tersebut beliau akan membuka pintu pagarnya yang biasanya tertutup rapat, bekerja di batas pagar
dan mengarahkan suara bising menggerinda ataupun ketok ketok logam ke tetangga terutama yang di seberangnya.
Pertanyaan saya :
- Sekarang ini apakah diperkenankan membangun tembok pagar ke tetangga tertutup rapat dari bawah ke atas tanpa ventilasi? Apakah Garis Sempadan Bangunan tidak berlaku di gang kecil? Di lingkungan perumahan apa memang diperkenankan bikin pagar yang tertutup mirip ruko ? Apakah tidak ada pengawasan dari pihak
berwenang?
2. Apakah memang diijinkan melakukan pertukangan di lingkungan perumahan, terutama di gang sempit , apalagi bentuk rumah beliau yang seolah olah satu ruang
resonansi yang membuat suara menggerinda logam terdengar semakin keras. Sekian pertanyaan saya, mohon advis dan terima kasih banyak.
Santoso
Pembaca detikProperti
Jawaban
Menjawab pertanyaan diatas maka dengan ini dapat kami jelaskan terlebih dahulu mengenai ketentuan dasar Garis Sempadan Bangunan sebagaimana penjelasan Pasal 13
ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung adalah "Penetapan garis sempadan bangunan gedung ditentunkan oleh Pemerintah Daerah dengan
mempertimbangkan aspek keamanan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, serta keseimbangan dan keserasian dengan lingkungan."
Selain itu, menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No : 29/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangungan Gedung sebagaimana dijelaskan pada lampiran
Peraturan Menteri Bagian III yang pada pokoknya Penetapan Garis Sempadan Bangunan didasarkan pada pertimbangan keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan keserasian
dengan lingkungan serta ketinggian bangunan agar terciptanya pemukiman yang rapi, aman dan nyaman bagi masyarakat yang melaksanakan pembangunan rumah yang berada di Kawasan padat penduduk maupun dalam Kawasan perumahan. Apabila Garis Sempadan Bangunan belum ditetapkan, maka Kepala Daerah dapat menetapkan GSB yang bersifat sementara untuk lokasi tersebut pada setiap permohonan perizinan mendirikan bangunan.
Bahwa terkait penghuni yang tinggal di kawasan perumahan dengan membangun tembok pagar tertutup penuh dari atas tanah hingga ke langit langit rumahnya sampai pada batas tetangga tanpa ada ventilasi sehingga penghuni yang berbatasan mengalami penyempitan setelah masuk gang serta melakukan pertukangan di lingkungan perumahan terutama di gang sempit sehingga terjadi kebisinga, maka mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No : 29/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung tidak dapat dilakukan oleh penghuni Kawasan perumahan karena pada masing-masing hunian di kawasan perumahan telah diatur tersendiri melalui site plan dari pengembang termasuk untuk renovasi bangunan seperti yang semula menggunakan bangunan dinding batas bersama dengan bangunan di sebelahnya, disarankan untuk membuat dinding batas tersendiri di samping dinding batas terdahulu.
Selain dapat meredam suara-suara dari rumah Anda agar tidak terdengar tetangga agar mendapatkan kenyamanan bagi masing-masing penghuni yang ditinggal dilingkungan perumahan. Selanjutnya, untuk bangunan rumah tinggal rapat, tidak terdapat jarak bebas samping, sedangkan jarak bebas belakang ditentukan minimal setengah dari besarnya garis sempadan muka bangunan.
Apabila garis sempadan bangunan bagi masing-masing hunian di lingkungan perumahan mengalami permasalahan, maka anda dapat mediasi antara penghuni dengan pengembang terkait permasalahan di atas yang mengacu pada PPJB, site plan dan IMB untuk mengetahui bahwa garis sempadan bangunan yang ditetapkan sesuai dengan aturan pemerintah daerah kabupaten/kota setempat. Dengan demikian terkait pengawasan dalam bangunan perumahan sebagaimana dimaksud merupakan tanggungjawab pemerintah daerah kabupaten/kota.
Demikian yang dapat kami jawab.
Pengamat Hukum Properti dan Pengacara
Muhammad Rizal Siregar,. S.H. M.H
Law Firm SIREGAR & Co.
Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan Kamu via email ke tanya@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.
(zlf/zlf)