Tetangga Bakar Sampah Bikin Polusi, Warga DKI Jakarta Bisa Lapor ke Mana?

Tetangga Bakar Sampah Bikin Polusi, Warga DKI Jakarta Bisa Lapor ke Mana?

Dana Aditiasari - detikProperti
Selasa, 17 Okt 2023 11:41 WIB
Asap muncul di lokasi pembakaran sampah di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Selasa (15/8/2023).
Ilustrasi Bakar Sampah (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Membakar sampah seringkali jadi pilihan instan untuk mengatasi masalah sampah rumah tangga yang menumpuk di rumah. Namun, efek yang ditimbulkan seringkali bikin jengkel tetangga di lingkungan tempat tinggal.

Asap pekat yang membumbung tinggi hasil pembakaran sampah, bikin napas sesak, pakaian yang dijemur berbau tak sedap, hingga endapan abu yang mengotori lantai, bikin prkatik bakar sampah dibenci banyak orang.

Kalau sudah begini, apa yang bisa dilakukan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum membahas ke mana pengaduan bisa dilakukan, warga Jakarta perlu terlebih dahulu memahami apa sih sanksi yang bakal diterima gara-gara membakar sampah sembarangan dan mengganggu kenyamanan tetangga di pemukimannya.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013, pelaku pembakaran sampah bisa langsung dihukum denda Rp 500.000.

ADVERTISEMENT

Dalam pasal 126 huruf (e) dsebutkan bahwa Setiap orang dilarang:

"Membakar sampah yang mencemari lingkungan"

Selain denda Rp 500.000, membakar sampah juga bisa dipidana lho.

Dalam pasal 135, dengan jelas disebutkan bahwa:

"Setiap orang yang lalai atau dengan sengaja membakar sampah yang mencemari lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf e dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"

Adapun penjelasan sanksi pidana yang dimaksud adalah sanksi pidana bagi setiap orang dengan sengaja atau lalai membakar sampah mencermari lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mengutip detikNews, Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta pernah menjelaskan, bagi warga DKI Jakarta yang mendapati ada tetangganya yang membakar sampah dan mengganggu lingkungan, bisa melakukan pengaduan kepada pemerintah daerah atau petugas.

Adapun Warga DKI Jakarta dapat melaporkan pembakar sampah ilegal melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) ataupun media sosial guna mengurangi polusi udara.

"Nah masyarakat bisa mengadukan ke kita bisa melalui medsos, JAKI, nanti kita langsung telusuri dan ada beberapa yang kita OTT kita kasih sanksi denda. Jadi bisa banyak cara untuk melaporkan bakar sampah di Jakarta," ucapnya.

(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads