Pengin Sewa Properti? Perhatikan Hal Ini Dulu

Pengin Sewa Properti? Perhatikan Hal Ini Dulu

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Sabtu, 14 Okt 2023 16:06 WIB
Sejumlah tower apartemen di kawasan Jakarta Barat tampak berdiri tegak, Jakarta, Jumat (3/9/2021). Tarif apartemen sewa sepanjang kuartal II tahun ini relatif stabil di tengah tekanan pasar akibat banyaknya ekspatriat yang pulang ke negaranya lantaran kondisi bisnis secara umum tertekan pembatasan yang diberlakukan untuk mengatasi pandemi Covid-19.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Sewa properti merupakan salah satu pilihan bagi kamu yang sedang mencari tempat tinggal atau tempat usaha. Meski demikian, kamu perlu perhatikan beberapa hal sebelum menkamutangani kontrak sewa.

Properti yang disewa beraneka ragam, seperti rumah, apartemen, ruko, gedung, tanah, dan lainnya. Kepemilikan properti yang disewa bisa berupa milik sendiri, milik negara, maupun milik badan usaha.

Nah, sebelum menandatangani perjanjian sewa, kamu perlu perhatikan beberapa hal berikut ini. Dilansir dari Aesia, berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum tkamu tangan kontrak sewa properti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Lokasi Properti

Lokasi properti sangat berpengaruh terhadap kenyamanan, keamanan, dan kemudahan akses kamu. Pastikan kamu memilih properti yang berada di lokasi strategis, dekat dengan fasilitas umum seperti transportasi, pasar, sekolah, rumah sakit, dan lain-lain. Selain itu, perhatikan juga kondisi lingkungan sekitar properti, apakah aman, bersih, dan nyaman untuk ditinggali atau dijadikan tempat usaha.

2. Cari Informasi tentang Pemilik dan Pengelola Properti

Kamu harus mengetahui siapa pemilik dan pengelola properti yang kamu minati dan bagaimana reputasi mereka di mata konsumen. Kamu juga harus memastikan bahwa mereka memiliki izin dan dokumen resmi terkait properti tersebut dan tidak terlibat dalam sengketa hukum atau permasalahan lainnya. Kamu bisa mencari informasi dari berbagai sumber seperti internet, media sosial, teman, atau rekan bisnis.

ADVERTISEMENT

3. Periksa Kondisi Fisik dan Legalitas Properti

Sebelum menandatangani kontrak sewa properti, kamu harus melakukan survei langsung ke lokasi properti dan memeriksa kondisi fisiknya secara detail. Selain itu, pastikan bahwa properti tersebut tidak memiliki kerusakan, cacat, atau masalah teknis yang bisa mengganggu aktivitas usaha kamu dan harus memeriksa legalitas properti tersebut seperti sertifikat tanah, IMB, PBB, rekening listrik, air, dan telepon, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan properti tersebut.

4. Bandingkan Beberapa Pilihan Properti

Jika sudah menemukan beberapa properti yang sesuai dengan kriteria kamu, kamu bisa membandingkan properti tersebut untuk mendapatkan pilihan terbaik. Kamu bisa membandingkan berbagai aspek seperti harga sewa, lama sewa, fasilitas, layanan, syarat dan ketentuan, serta testimoni dari penyewa sebelumnya untuk melakukan negosiasi dengan pemilik atau pengelola properti untuk mendapatkan penawaran yang lebih menguntungkan bagi kamu.

5. Baca dan Pahami isi Kontrak Sewa Properti

Hal terpenting sebelum menandatangani kontrak sewa properti adalah membaca dan memahami isi kontrak sewa properti secara seksama dan teliti. Kamu harus memperhatikan hal-hal seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak, jangka waktu sewa, besaran uang muka, uang sewa, uang jaminan, biaya-biaya tambahan, klausul-klausul penting, sanksi-sanksi, dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum tkamu tangan kontrak sewa properti. Semoga bermanfaat!

Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan kamu via email keredaksi@detikproperti.comdengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.




(abr/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads