Pemerintah terus menggenjot penggunaan kendaraan listrik baik motor listrik maupun mobil listrik di Indonesia. Dengan kendaraan listrik, masyarakat tentu tak lagi perlu mengisi bahan bakar, tetapi mengisi dayanya, baik di rumah (home charging) maupun di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).
Home charging sendiri merupakan layanan pengisian daya kendaraan listrik di rumah yang diberikan oleh PT PLN (Persero) bagi para pengguna kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).
Berbicara tentang home charging, memangnya berapa sih daya minimum yang dibutuhkan untuk melakukan charge kendaraan listrik, khususnya mobil listrik, di rumah?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir situs resmi PT PLN (Persero), Senin (9/10/2023), daya listrik minimum untuk melakukan pengisian daya mobil listrik di rumah sebesar 7.700 Volt Ampere (VA).
Jika daya listrik rumahmu kurang dari itu, jangan khawatir! PLN menghadirkan promo penyambungan baru (PB) untuk pengisian daya di rumah atau home charging, yaitu promo Super Everyday.
Promo ini dapat diikuti oleh semua golongan tarif pelanggan PLN, yaitu pelanggan tegangan rendah (TR) 1 Fasa sampai dengan daya 7.700 VA dan Pelanggan TR 3 Fasa sampai dengan daya 13.200 VA.
Melalui promo ini, pelanggan mendapatkan harga spesial. Pelanggan 1 Fasa dengan pilihan daya akhir 7.700 VA hanya akan dikenakan biaya sebesar Rp 850 ribu dari harga normal sekitar Rp 7,49 juta.
Sementara itu, pelanggan 3 Fasa dengan pilihan daya akhir 13.200 VA hanya membayar Rp 3,5 juta dari harga normal berkisar senilai Rp 14,6 juta.
Pelanggan juga akan mendapatkan diskon tarif tenaga listrik sebesar 30 persen pada pukul 22.00 WIB - 05.00 WIB dari pemakaian home charging.
Mengapa penting untuk memasang home charging bagi pengguna mobil listrik?
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengatakan bahwa home charging akan sangat dibutuhkan dibandingkan pengisian di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Hal ini karena mobil listrik memiliki kapasitas rata-rata mencapai lebih dari 200 kilometer, sedangkan penggunaannya untuk mobilitas sehari-hari yang tidak lebih dari 100 kilometer.
"Mobil listrik ini layaknya handphone. Pengisian daya dilakukan pada malam hari di rumah masing-masing. SPKLU hanya digunakan ketika perjalanan jarak jauh," jelas Darmawan, dikutip dari situs resmi PLN, Senin (9/10/2023).
Untuk pemasangan home charging sendiri tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Darmawan mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan pihak Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) atau dealer kendaraan listrik untuk memberikan layanan pemasangan home charging setiap pembelian kendaraan listrik.
"Jadi, setiap ada pembeli kendaraan listrik (mobil listrik), petugas PLN akan langsung mendatangi rumah pembeli tersebut untuk memasangkan home charging, sehingga mereka dapat semakin nyaman dalam menggunakan kendaraan listrik," jelasnya.
(dna/dna)