Ubah HGB jadi SHM Cuma Rp 50.000, Ini Syarat dan Caranya

Ubah HGB jadi SHM Cuma Rp 50.000, Ini Syarat dan Caranya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Senin, 02 Okt 2023 18:00 WIB
Warga saat terima sertifikat tanah
Foto: Istimewa
Jakarta -

Mengubah status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) bisa dilakukan masyarakat. Biaya mengubah HGB menjadi SHM pun cukup terjangkau, hanya Rp 50.000 saja.

"Untuk tanah berstatus Hak Guna Bangunan dengan pemanfaatan rumah tinggal dan luasnya maksimal 600 m2 atau rumah toko dengan luas maksimal 120 m2 dapat dilakukan perubahan menjadi Hak Milik dengan biaya sesuai PP 128/2015 dikenakan tarif PNBP sebesar Rp 50.000," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Yulia Jaya Rahmawati kepada detikcom, Senin (2/10/2023).

Memiliki SHM memang ada banyak keuntungan. Salah satunya, SHM merupakan status kepemilikan tanah serta bangunan berkekuatan hukum di Indonesia sehingga tidak bisa diganggu gugat. Selain itu, SHM juga bisa diwariskan dan bersifat selamanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Ubah Sertifikat HGB Menjadi SHM

Dilansir dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (2/10/2023), terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

ADVERTISEMENT

1. Mengisi formulir permohonan dan ditandangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai

2. Surat kuasa apabila diperlukan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

7. Sertifikat HGB

8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

Selain itu, tak lupa untuk mengisi keterangan seperti:

- Identitas diri

- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon

- Pernyataan tanah tidak sengketa

- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Kamu bisa mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan. Biasanya diperlukan waktu selama 5 hari kerja untuk menyelesaikan perubahan HGB menjadi SHM. Adapun biaya yang dikenakan Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

Demikian informasi mengenai syarat mengubah HGB menjadi SHM. Semoga bermanfaat ya detikers!




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads