Cara Buang Lampu yang Baik dan Benar, Dijamin Aman!

Cara Buang Lampu yang Baik dan Benar, Dijamin Aman!

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Senin, 02 Okt 2023 10:48 WIB
Ilustrasi Lampu
Foto: Getty Images/iStockphoto/Pornpak Khunatorn
Jakarta -

Lampu merupakan salah satu komponen penting di dalam bangunan, baik itu rumah, apartemen, pusat perbelanjaan, dan lainnya. Sebab, lampu adalah sumber penerangan suatu bangunan.

Umumnya, lampu bohlam dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama bahkan bisa sampai bertahun-tahun. Jika lampu mati atau masa pakainya sudah habis, pastinya lampu tersebut akan dibuang.

Akan tetapi, ternyata lampu bohlam tidak bisa asal dibuang saja. Hal itu karena pada lampu bohlam ada beberapa kandungan yang berbahaya, misalnya merkuri atau arsen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, gimana caranya buang bohlam lampu?

Dilansir dari The Spruce, Senin (2/10/2023), berikut ini merupakan cara membuang lampu bohlam berdasarkan jenisnya.

ADVERTISEMENT

1. Lampu LED

Belakangan ini, lampu LED (light-emitting diode) banyak digunakan. Sebab, dinilai lebih hemat energi dan cahaya yang dipancarkan cukup terang.

Lampu LED tidak panas saat memancarkan cahaya dan dapat dikenali bagian atas dan bawahnya yang terbuat dari plastik. Soketnya terbuat dari logam.

Lampu LED tidak mengandung merkuri, sehingga tidak dianggap sebagai limbah berbahaya seperti lampu neon atau CFL. Akan tetapi, lampu LED memiliki papan sirkuit atau circuit board yang mengandung timbal dan arsen. Maka dari itu, perlu untuk mengetahui apakah tempat pembuangan sekitar dapat mengolah lampu LED pada layanan mereka.

Adapun, lampu LED bisa dibuang di tempat sampah biasa. Karena lampu LED terbuat dari plastik maka tidak akan pecah.

2. Lampu Pijar

Lampu pijar juga bisa dibuang di tempat sampah biasa jika sudah tidak bisa digunakan. Namun sebelum dibuang, sebaiknya lampu pijar dibungkus dalam kertas atau kantong plastik. Hal itu ditujukan apabila lampu pecah, pecahannya tidak akan tercecer.

3. Lampu Halogen

Bola lampu halogen bisa dibuang ke tempat pembuangan sampah biasa atau didaur ulang di fasilitas yang tersedia.

Lampu halogen biasanya berbentuk reflektor dan menyala terang serta panas. Lampu ini banyak ditemukan di sekitar rumah dan garasi sebagai lampu depan mobil, lampu sorot luar ruangan, lampu kerja, dan lainnya.

Jika ingin membuang lampu ini di tempat sampah biasa, masukkan terlebih dahulu ke kantong plastik atau dibungkus kertas. Meski lampu halogen kokoh dan tidak mudah pecah, memasukkannya ke dalam plastik atau dibungkus kertas untuk berjaga-jaga saja.

4. Lampu Neon

Membuang lampu neon harus didaur ulang ditempat yang telah disetujui. Jadi, tidak bisa dibuang di tempat sampah rumah tangga atau tempat sampah biasa.

Lampu Neon berbentuk tabung kaca panjang yang panjangnya sekitar 0,6-2,4 meter. Adapun, lampu neon ini mengandung merkuri sehingga dianggap sebagai limbah berbahaya.

5. Lampu CFL (Compact Fluorescent Light)

Lampu CFL seharusnya tidak dibuang di tempat sampah biasa, sebaiknya di tempat daur ulang. Saat membuangnya, sebaiknya dimasukkan ke dalam wadah kedap udara atau di dalam sebuah kantong lalu bawa ke tempat daur ulang.

Karena CFL mengandung merkuri, sebaiknya jika lampu pecah di rumah, buka jendela dan tinggalkan area tempat pecahnya lampu 5-10 menit atau selama mungkin. Selanjutnya, ambil pecahan tersebut ke dalam pengki dan masukkan ke dalam wadah kedap udara atau plastik zip-lock.

Lalu, untuk mengambil serpihan pecahannya bisa menggunakan selotip. Selanjutnya, Bersihkan sisanya dengan kertas basah. Selanjutnya, bawa semua sampah lampu CFL ke fasilitas daur ulang.

6. Lampu HID

Lampu HID atau high-intencity discharge harus dibuang di tempat daur ulang tertentu karena mengandung merkuri, Maka dari itu, lampu ini tidak bisa dicampur ke tempat sampah biasa.

Lampu HID jarang ditemukan di rumah. Umumnya ditemukan di garasi, lampu depan kendaraan, dan lainnya.

Sebagai informasi, lampu yang mengandung merkuri biasanya ada tulisan 'Hg' atau simbol merkuri pada bohlam atau kemasannya. sebelum dibuang, lampu HID sebaiknya dibungkus dengan plastik terlebih dahulu.

7. Lampu Hiburan atau Lampu Natal

Lampu natal dapat dibuang ke tempat sampah biasa atau di tempat daur ulang. Kawat tembaga pada lampu natal cukup berharga untuk didaur ulang. Sebelum dibuang, sebaiknya masukkan lampu tersebut ke dalam plastik.

Itulah beberapa tips untuk membuang sampah lampu berdasarkan jenisnya. Semoga bermanfaat!

Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan kamu via email ke redaksi@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads