Beli Rumah Lelang tapi Masih Ada Penghuni Lamanya, Gimana Dong?

Beli Rumah Lelang tapi Masih Ada Penghuni Lamanya, Gimana Dong?

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 26 Sep 2023 16:28 WIB
estate agent giving house keys to woman and sign agreement in office
Foto: Getty Images/iStockphoto/Natee Meepian
Jakarta -

Drama pembelian rumah lelang hasil sitaan bank memang ada saja. Salah satunya pemilik lama yang enggan pindah padahal rumahnya sudah dilelang oleh pihak bank bahkan terjual.

Hal itu memang bisa saja terjadi. Apalagi jika kamu yang berniat untuk membeli rumah lelang tetapi tidak melakukan survei lokasi terlebih dahulu.

"Kadang ada pemilik lamanya tuh yang ngeyel, sudah tahu dia gagal bayar, tidak mampu membayar lagi, terus tahu bahwa rumahnya dilelang sama bank, namun karena mereka merasa 'saya belum punya tempat tinggal lainnya' mereka tetap ada di situ, istilahnya tarik ulurlah sama pemiliknya," kata Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho kepada detikcom, Selasa (16/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, kata Andy, secara hukum pihak bank bisa memaksa pemilik lamanya untuk mengosongkan rumah tersebut.

Sementara itu, Advokat Hukum Andi Saputra menuturkan, ada baiknya calon pembeli melakukan survei lokasi rumah terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk mengetahui bahwa kondisi rumah benar-benar kosong.

ADVERTISEMENT

"Sebelum mengikuti lelang adalah cross check ke lokasi. Artinya apa? Salah satunya pastikan bahwa itu sudah benar-benar rumah kosong, tidak ada penghuninya. Bisa cek ke tetangga, ketua RT (rumah) itu ada isinya nggak sih. Itu perlu dipastikan agar tidak terjadi masalah," katanya dikutip dari detikPagi.

Akan tetapi, apabila rumah tersebut sudah resmi dibeli dan sah menjadi milik pembeli tersebut, namun masih ada pemilik rumah lama yang masih mendiami rumah yang dilelang maka bisa dikenakan pasal 167 ayat 1 KUHP tentang memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin.

Adapun, bunyi ayat tersebut yaitu "Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (Rp 4.500)."

"Jadi bisa saja melaporkan yang masih di dalam rumah itu karena itu kan sudah rumah kita, tapi tidak mau keluar, kita bisa pakai sarana itu untuk melapor kepada kepolisian untuk ini gimana solusinya, karena itu kan hak kita," tutur Andi Saputra.




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads