Apa yang Harus Dilakukan Bila Terganggu Tetangga yang Lagi Renovasi Rumah?

Apa yang Harus Dilakukan Bila Terganggu Tetangga yang Lagi Renovasi Rumah?

Alvin Setiawan - detikProperti
Sabtu, 23 Sep 2023 10:15 WIB
Sejumlah pekerja melakukan proses pembangunan perumahan di Bintara Jaya Village, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/9/2015). Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan memangkas perizinan dalam sektor perumahan guna mendukung paket kebijakan ekonomi yang diterapkan Presiden Jokowi. Menteri Basuki mengatakan izin perumahan yang akan dipangkas akan bervariasi dari izin analisis dan dampak lingkungan (amdal) hingga perizinan ke pemerintah daerah. Agung Pambudhy/Detikcom
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kehidupan bertetangga memang penuh dinamika. Jika kita tak pandai membawa diri dan bersosialisasi, bisa jadi timbul perselisihan.

Saat tetangga melakukan renovasi rumah misalnya. Bila ada tetangga merenovasi rumahnya, debu-debu kotoran bisa berterbangan mengotori rumah kita. Belum lagi suara berisik dari gerinda, bor listrik hingga ketokan palu.

Di satu sisi, kita harus menghormati tetangga yang tengah melakukan renovasi itu, tapi di sisi lain kita juga gelisah karena itu mengurangi kenyamanan kita tinggal di rumah. Apalagi bila ada bayi di rumah yang akan terganggu waktu istirahatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau sudah begini, apa yang harus dilakukan?

Mengajukan Komplain secara kekeluargaan

Menurut Andi Saputra seorang advokat hukum yang dihubungi oleh detikcom. Senin (04/09/2023), untuk menyelesaikan masalah ini kamu bisa lakukan musyawarah mufakat. Kamu bisa mengajukan komplain terkait debu yang berterbangan dan suara berisik. Kemudian, meminta solusi untuk mencegah debu yang berterbangan ke rumah kamu misalnya dengan menutup lokasi renovasi menggunakan terpal. Untuk suara berisik seperti bor, las, palu. Kamu bisa meminta agar renovasi rumah dilakukan pada siang hari dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. Di luar jam tersebut merupakan waktu untuk istirahat.

ADVERTISEMENT

Jalur Hukum

Jika semua cara secara kekeluargaan telah ditempuh namun nggak ada respons baik dari pemilik rumah yang direnovasi maka kamu bisa bawa kasus ini ke jalur hukum. Andi mengatakan, jika sudah mengalami jalan buntu, maka kamu bisa menggugat mereka secara perdata, dengan mengajukan somasi terlebih dahulu. Kamu bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Hal itu sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:

"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut".

Kamu bisa menggugat mereka sebab salah satu unsur di dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata ialah tentang kerugian bagi orang lain. Dalam kasus ini, kerugian terbesar adalah adanya kerugian immateriil yaitu ketidaknyamanan dari debu dan suara berisik renovasi rumah yang mengganggu.




(zlf/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads