Proses renovasi rumah tidak lepas dari sistem pembayaran. Selain desain, bahan bangunan hingga penunjukan kontraktor sebagai pelaksana renovasi rumah, retensi juga menjadi bagian penting untuk konsumen melakukan kesepakatan kerja sama dengan kontraktor.
Namun, apa sih sebenarnya retensi pembayaran? Singkatnya, retensi adalah masa pemeliharaan setelah dilakukannya bast atau masa pengerjaan selesai dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan kontrak.
Ketika pengerjaan rumah telah selesai dilakukan, retensi menjadi suatu garansi untuk konsumen dalam hasil kerja kontraktor apabila terjadi kerusakan dan kesalahan. Jika kerusakan disebabkan oleh pemilik rumah atau bencana alam maka retensi tersebut tidak berlaku yang membuat pemilik rumah dikenakan biaya untuk perbaikan kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pengaplikasiannya, retensi atau penahanan pembayaran memiliki masa waktu. Periode waktu retensi biasanya 3-6 bulan, tergantung kesepakatan yang sudah ada di dalam kontrak kerja.
Contohnya, kontraktor melakukan renovasi rumah dengan nilai kontrak Rp 500 juta, maka retensi yang berlaku memiliki periode waktu 3 bulan dan dana yang ditahan sebesar 5% (tergantung kesepakatan). Jadi, biaya yang harus dibayarkan sebesar Rp 475 juta dan Rp 25 juta sebagai jaminan yang harus dibayarkan setelah masa waktu retensi yang sudah disepakati.
Melihat dari penjelasan tersebut, retensi mempunyai beberapa manfaat. Berikut penjelasannya:
- Retensi berfungsi untuk memastikan kontraktor menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan kontrak
- Tingkat kepercayaan pemilik rumah akan meningkat
- Mempunyai dana cadangan jika di akhir pekerjaan terjadi kesalahan
Harismawan Akbar Dwi Atmojo
Direktur Utama
PT Sanskara Bumi Perkasa
(dna/dna)