Bukan 100% di Muka, Bayar Kontraktor Pakai Sistem Termin Banyak Untungnya

Bukan 100% di Muka, Bayar Kontraktor Pakai Sistem Termin Banyak Untungnya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 21 Sep 2023 07:02 WIB
Sejumlah pekerja melakukan proses pembangunan perumahan di Bintara Jaya Village, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/9/2015). Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan memangkas perizinan dalam sektor perumahan guna mendukung paket kebijakan ekonomi yang diterapkan Presiden Jokowi. Menteri Basuki mengatakan izin perumahan yang akan dipangkas akan bervariasi dari izin analisis dan dampak lingkungan (amdal) hingga perizinan ke pemerintah daerah. Agung Pambudhy/Detikcom
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Proses renovasi rumah tidak lepas dari sistem pembayaran. Selain desain, bahan bangunan hingga penunjukan kontraktor sebagai pelaksana renovasi rumah, retensi juga menjadi bagian penting untuk konsumen melakukan kesepakatan kerja sama dengan kontraktor.

Namun, apa sih sebenarnya retensi pembayaran? Singkatnya, retensi adalah masa pemeliharaan setelah dilakukannya bast atau masa pengerjaan selesai dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan kontrak.

Ketika pengerjaan rumah telah selesai dilakukan, retensi menjadi suatu garansi untuk konsumen dalam hasil kerja kontraktor apabila terjadi kerusakan dan kesalahan. Jika kerusakan disebabkan oleh pemilik rumah atau bencana alam maka retensi tersebut tidak berlaku yang membuat pemilik rumah dikenakan biaya untuk perbaikan kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pengaplikasiannya, retensi atau penahanan pembayaran memiliki masa waktu. Periode waktu retensi biasanya 3-6 bulan, tergantung kesepakatan yang sudah ada di dalam kontrak kerja.

Contohnya, kontraktor melakukan renovasi rumah dengan nilai kontrak Rp 500 juta, maka retensi yang berlaku memiliki periode waktu 3 bulan dan dana yang ditahan sebesar 5% (tergantung kesepakatan). Jadi, biaya yang harus dibayarkan sebesar Rp 475 juta dan Rp 25 juta sebagai jaminan yang harus dibayarkan setelah masa waktu retensi yang sudah disepakati.

ADVERTISEMENT

Melihat dari penjelasan tersebut, retensi mempunyai beberapa manfaat. Berikut penjelasannya:

- Retensi berfungsi untuk memastikan kontraktor menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan kontrak

- Tingkat kepercayaan pemilik rumah akan meningkat

- Mempunyai dana cadangan jika di akhir pekerjaan terjadi kesalahan

Harismawan Akbar Dwi Atmojo

Direktur Utama

PT Sanskara Bumi Perkasa

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads