Membangun rumah pakai jasa kontraktor memang menjadi pilihan. Hal ini dilakukan karena konsumen percaya bahwa menggunakan kontraktor dapat membangun rumah sesuai dengan desain yang diinginkan.
Meski demikian, tak jarang ada pengalaman tak mengenakan yang dialami pemilik rumah. Misalnya, bahan bangunan yang digunakan tak sesuai dengan kesepakatan padahal rumah sudah mulai dibangun dan kontraktor sudah dibayar.
Jika ditemukan hal seperti ini, apakah kerja sama dengan kontraktor tersebut bisa dihentikan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Profesional Kontraktor dari PT Gaharu Konstruksindo Utama, Panggah Nuzhul Rizki, hal itu bisa saja dilakukan. Ia mencontohkan, jika pemilik rumah membayar kontraktor per termin, apabila pada termin kedua pekerjaan kontraktor tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, pemilik rumah bisa menghentikan kerja sama tersebut pada termin selanjutnya.
"Bisa kita cut (memotong kerja sama), nggak masalah, karena kan (sesuai) kesepakatan. Kita kan harus sepakat, namanya kerja sama kan kita harus sepakat," katanya dalam detikPagi, Rabu (13/9/2023).
Ia menambahkan, sebaiknya konsumen tidak membayar full 100% di awal pembangunan. Ia justru menyarankan untuk membayar kontraktor per termin.
"Nggak perlu bayar 100% di awal. Idealnya kita bisa bagi per 25%, berarti 4 kali bayar, pakai termin, dan itu lebih aman untuk konsumen karena mereka (kontraktor) dibayar sesuai dengan prestasi pekerjaan yang tercapai di lapangan," ungkapnya.
Hal ini untuk menghindari konsumen mendapati pembangunan rumah yang mangkrak. Sebab, kontraktor yang telah menerima pembayaran full 100% di awal bisa saja meninggalkan proyeknya dan berujung merugikan konsumen.
Dengan menggunakan termin, konsumen bisa mendapatkan hasil yang optimal dari proyek pembangunan rumah impiannya dan meminimalisir adanya kerugian selama proses pekerjaan.
(dna/dna)