Jangan Bayar Kontraktor 100% di Awal, Pokoknya Jangan!

Jangan Bayar Kontraktor 100% di Awal, Pokoknya Jangan!

Dana Aditiasari - detikProperti
Rabu, 13 Sep 2023 10:54 WIB
Anggaran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) tahun ini telah terserap sebanyak Rp 3,2 triliun dari Rp 3,6 triliun.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Berbagai cara dilakukan pemilik rumah untuk menghadirkan rumah impiannya dari mulai merenovasi atau bahkan membangunnya dari awal. Proses pekerjaan berskala besar yang melibatkan banyak pekerjaan memerlukan mitra yang tepat untuk melaksanakan proses pembangunan.

Tapi, tak jarang pengalaman tak mengenakkan seringkali dialami pemilik rumah. Seperti ditinggal kontraktor di tengah jalan sebelum konstruksi rumah selesai dibangun.

Bila sudah begini, bagaimana solusinya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Profesional kontraktor dari PT Gaharu Kontruksindo Utama, Panggah Nuzhul Rizki mengatakan, hal paling utama yang bisa dilakukan pemilik rumah sebagai konsumen pengguna jasa kontraktor adalah dengan menetapkan termin pembayaran.

"Jangan bayar 100% di awal!" tegas dia kepada detikcom, Rabu (13/9/2023).

ADVERTISEMENT

Dari pengalamannya, banyak proyek renovasi atau pembangunan rumah yang mangkrak ditinggal kontraktor, kata Panggah, seringkali terjadi karena sang kontraktor sudah menerima pembayaran penuh di awal.

"Banyak kan kejadian, kontraktornya hilang setelah terima pembayaran 100% di awal. Kalau gini, konsumennya yang dirugikan," sambung dia.

Ia menyarankan, agar konsumen membagi proses pembayaran dalam beberapa termin. Yang paling ideal adalah menyusun skema pembayaran berdasarkan progress pembangunan. Artinya, proses pembayaran dilakukan setiap kali ada perkembangan proses pembangunan.

"Katakan setiap 25% baru dibayar, nanti 25% lagi dibayar. Jadi ada 4 kali bayar," jelasnya memberikan contoh.

Konsumen bisa melakukan review atau evaluasi dengan meminta laporan perkembangan konstruksi tentang apa saja yang sudah dikerjakan oleh kontraktor sebelum melakukan pembayaran termin berikutnya.

Dengan cara ini, Panggah menjelaskan, konsumen bisa memperoleh hasil yang optimal dari proyek pembangunan atau renovasi rumah impiannya dan meminimalisir timbulnya kerugian selama proses pekerjaan.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads