Cara dan Syarat Ubah Sertifikat Tanah HGB Jadi SHM 2023

Cara dan Syarat Ubah Sertifikat Tanah HGB Jadi SHM 2023

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Minggu, 10 Sep 2023 08:47 WIB
Warga saat terima sertifikat tanah
Foto: Istimewa
Jakarta -

Status tanah Hak Guna Bangunan (HGB) bisa dinaikkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Banyak orang memilih SHM untuk status tanah di rumah yang mereka tempati karena dinilai lebih menguntungkan.

Pada kasus HGB, kita mendapatkan hak mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Adapun, jangka panjang waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama sampai 20 tahun.

Sementara keuntungan memiliki SHM yaitu dapat diwariskan, bersifat selamanya, bahkan status kepemilikan tanah serta bangunan berkekuatan hukum tertinggi di Indonesia. Berbeda HGB yang status kepemilikannya terbatas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana mengubah sertifikat HGB menjadi SHM?

Dilansir dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sabtu (1/7/2023), terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:
1. Mengisi formulir permohonan dan ditandangani oleh pemohon atay kuasanya di atas meterai
2. Surat kuasa apabila diperlukan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
7. Sertifikat HGB
8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

Selain itu, tak lupa untuk mengisi keterangan seperti:

- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

ADVERTISEMENT

Kamu bisa mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan. Biasanya diperlukan waktu selama 5 hari kerja untuk menyelesaikan perubahan HGB menjadi SHM. Adapun biaya yang dikenakan sekitar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

Sebagai catatan, yang dapat diubah dari HGB ke SHM adalah tanah yang peruntukannya untuk rumah tinggal. Rumah toko tidak dapat diubah menjadi SHM.

Demikian informasi mengenai syarat mengubah HGB menjadi SHM. Semoga bermanfaat ya detikers!




(zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads