Jika kamu nggak bisa beli sesuatu dengan tunai biasanya kamu akan membayar secara kredit atau berhutang. Mengajukan kredit ke bank bukan sesuatu yang salah. Misalnya mengajukan kredit untuk rumah KPR.
Namun demikian, perlu diingat juga beberapa Risiko yang kamu perlu pahami sebelum mantap mengajukan kredit.
Lalu, apa saja Risiko-Risiko yang harus kamu pahami ? Mengutip dari OJK, Sabtu (9/9/2023) berikut beberapa Risiko yang kamu harus pahami sebelum mengajukan kredit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Cicilan yang semakin besar
Risiko pertama adalah cicilan yang semakin membesar yang biasanya disebabkan karena bunga dan denda terus bertambah. Hindari meminjam ke pinjaman cepat yang menawarkan tinggi lalu sesuaikan dengan kemampuan bayar kamu. Ingat jangan sampai kamu meminjam pinjaman lain untuk membayar kredit yang belum lunas ya! Karena sama saja bohong alias gali lubang dan tutup lubang kemudian terjebak dalam hutang.
2. Agunan yang bisa disita dan terpaksa dilelang
Risiko kedua adalah agunan yang dijaminkan disita dan terpaksa dilelang apabila terjadi debitur nggak mampu memenuhi kewajiban. Risiko ini dapat terjadi jika kamu mengajukan kredit dengan agunan kepada bank, perusahaan pembiayaan, maupun pegadaian.
Jadi apa itu lelang? Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis atau lisan dan dilakukan oleh Bank, Perusahaan Pembiayaan, dan Pegadaian jika debitur gagal memenuhi kewajiban.
Jika debitur sudah diberi surat peringatan sebanyak 3 kali dan kamu tetap nggak ada itikad baik untuk membayar maka agunan akan disita untuk pelunasan kemudian dijual melalui pelelangan.
3. Riwayat kredit jadi buruk
Risiko terakhir dan nggak kalah penting adalah riwayat kredit yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) menjadi buruk. Ini sangat mempengaruhi reputasi kamu sebagai debitur sehingga berdampak pengajuan kredit yang bakal selalu ditolak oleh semua lembaga jasa keuangan. Misalnya kamu mengalami gagal kredit di Bank A, jika Sobat ingin mengajukan KPR di Bank B atau kredit kendaraan bermotor di perusahaan pembiayaan, pengajuan kredit kamu kemungkinan akan dipersulit atau bahkan ditolak karena riwayat SLIK sebelumnya.
Berikut beberapa Risiko yang kamu harus pahami. Untuk itu, kamu perlu bijak dalam mengajukan kredit. Ada sedikit tips yaitu cicilan utang jangan melebihi 30% dari pemasukan yang dimiliki, manfaatkan dana darurat untuk keperluan mendesak, usahakan pinjaman untuk tujuan produktif, dan yang paling penting ajukan pinjaman hanya jika kamu mampu melunasinya.
Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan kamu via email ke redaksi@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.
(dna/dna)