Beli Rumah HGB Bisa Naik Jadi SHM?

Beli Rumah HGB Bisa Naik Jadi SHM?

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 07 Sep 2023 12:55 WIB
Beredar sertifikat HGB Pulau D yang ditulis pemegang hak atas nama PT Naga Kapuk Indah
Ilustrasi HGB
Jakarta -

Saat membeli rumah, seringkali pembeli dihadapkan pada rumah dengan status sertifikat tanah yang bukan Sertifikat Hak Milik (SHM). Banyak di antaranya yang dijual dalam kondisi status tanahnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Pertanyaannya, bisa kah rumah HGB naik jadi SHM?

Jawabannya bisa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, tentu ada sejumlah hal yang perlu disiapkan dan dilakukan pemilik tanah dan bangunan agar aset properti yang semula berstatus HGB bisa naik menjadi SHM.

Apa saja syarat untuk mengubah sertifikat rumah HGB menjadi SHM?

ADVERTISEMENT

Dilansir dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sabtu (1/7/2023), terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:
1. Mengisi formulir permohonan dan ditandangani oleh pemohon atay kuasanya di atas meterai
2. Surat kuasa apabila diperlukan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
7. Sertifikat HGB
8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi
Baca juga:
Apa Itu Sertifikat Hak Milik?

Selain itu, tak lupa untuk mengisi keterangan seperti:
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Kalian bisa mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan. Biasanya diperlukan waktu selama 5 hari kerja untuk menyelesaikan perubahan HGB menjadi SHM. Adapun biaya yang dikenakan sekitar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

Sebagai catatan, yang dapat diubah dari HGB ke SHM adalah tanah yang peruntukannya untuk rumah tinggal. Rumah toko tidak dapat diubah menjadi SHM.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads