Mengenal Macam-macam Surat Wasiat

Mengenal Macam-macam Surat Wasiat

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 06 Sep 2023 20:32 WIB
Ilustrasi surat paklaring.
Ilustrasi Surat Wasiat (Foto: Cytonn Photography/Unsplash)
Jakarta -

detikers pasti sudah tak asing dengan surat wasiat. Biasanya isi surat wasiat berkaitan dengan pembagian harta warisan setelah pewasiat meninggal dunia.

Akan tetapi, isi surat wasiat tak melulu soal pembagian harta warisan. Bisa juga berisi amanat kepada keluarga hingga hal-hal duniawi yang belum bisa dipenuhi pewasiat selama hidupnya.

Kalau seperti itu, sebenarnya apa sih surat wasiat?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 875, surat wasiat atau testament adalah sebuah akta yang berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.

Sebagai informasi, surat wasiat itu ada macam-macam jenisnya, yaitu:

ADVERTISEMENT

1. Surat wasiat olografis

Mengutip dari Hukum Online, Rabu (6/9/2023) yang mengutip dari J. Satrio (Ibid, hal. 185-186), surat wasiat olografis adalah surat wasiat yang dibuat dan ditulis sendiri oleh testateur (pewaris).

Berdasarkan Pasal 932 KUHPer, surat wasiat seperti itu harus ditulis sendiri oleh testateur dan ditandatangani olehnya. Selanjutnya surat itu dibawa ke notaris untuk disimpan/dititipkan dalam protokol notaris.

Selanjutnya, surat tersebut dibuatkan akta oleh notari yang disebut akta van depot. Sesudah dibuat, akta itu ditandatangani oleh testateur, saksi-saksi (2 orang), dan notaris. Maka, surat wasiat itu mempunyai kekuatan yang sama dengan wasiat umum, yang dibuat di hadapan seorang notaris.

2. Surat wasiat umum

Surat wasiat umum adalah surat wasiat yang dibuat testateur di hadapan notaris. Ini merupakan bentuk testamen yang paling umum dan yang paling dianjurkan.

Sebab, notaris berkesempatan dan wajib memberikan bimbingan, petunjuk supaya wasiat tersebut dapat terlaksana sedekat mungkin dengan kehendak testateur.

3. Surat wasiat rahasia atau tertutup

Pewaris menulis surat wasiat rahasia atau tertutup atau menyuruh orang lain untuk menulisnya, pewaris harus menandatangani penetapan-penetapannya.

Berdasarkan Pasal 940 KUHPer, kertas yang memuat penetapan-penetapannya atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup rapat dan disegel.

Pewaris juga harus menyampaikannya dalam keadaan tertutup dan disegel kepada notaris, di hadapan 4 orang saksi atau dia menerangkan bahwa dalam kertas tersebut tercantum wasiatnya, yang ditulis sendiri atau menyuruh orang lain menulisnya dan ditandatangani olehnya.

Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan kamu vie email ke redaksi@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.

(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads