Balkon Rumah Tetangga Menghadap Pekarangan Kita, Bisa Diperkarakan?

Balkon Rumah Tetangga Menghadap Pekarangan Kita, Bisa Diperkarakan?

Alvin Setiawan - detikProperti
Selasa, 05 Sep 2023 14:49 WIB
Tim khusus (Timsus) Polri mendatangi rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Senin (1/8/2022). Timsus memasang pemindai di balkon lantai dua rumah Irjen Sambo. (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Ilustrasi Balkon
Jakarta -

Balkon merupakan bagian teras rumah di lantai dua yang berada di luar rumah. Memang nggak ada yang melarang untuk membangun balkon pada rumah selama tidak menyalahi aturan seperti membangun balkon dengan sengaja menghadap pada pekarangan rumah tetangga.

Pekarangan yang dimaksud di sini merupakan pekarangan tertutup atau area tertutup yang dibuktikan dengan ditutupi oleh tembok atau tanaman dan memang difungsikan sebagai area tertutup (bukan bagian muka rumah).

Andi Saputra, seorang advokat hukum yang dihubungi oleh detikcom pada Senin (04/09/2023), mengatakan bahwa tidak diperbolehkan untuk membangun balkon menghadap pada pekarangan tetangga sesuai dengan larangan yang tertera pada Pasal 647 KUHPerdata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang tidak diperbolehkan mempunyai pemandangan langsung ke pekarangan tetangga yang tertutup atau terbuka, maka tak boleh ia memperlengkapi rumahnya dengan jendela, balkon atau perlengkapan lain yang memberikan pemandangan ke pekarangan tetangga itu, kecuali bila tembok yang diperlengkapinya dengan hal-hal itu jaraknya lebih dari dua puluh telapak dari pekarangan tetangga tersebut."

Demikian bunyi aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

Selain aturan di atas, ada juga aturan lain yang tertuang dalam Pasal 648 KUH Perdata yang berbunyi:

"Dan jurusan menyamping atau dari jurusan menyerang orang tidak boleh mempunyai pandangan atas pekarangan tetangga, kecuali dalam jarak lima telapak."

Jika kamu punya masalah seperti itu dengan tetanggamu, kamu bisa bicarakan secara baik-baik melalui musyawarah mufakat. Namun, jika mereka masih ngotot kamu bisa bawa perkara ini ke meja hijau dengan melayangkan gugatan perdata kepada yang bersangkutan.

Ini sesuai hukum acara yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:

"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut".

Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan kamu vie email ke redaksi@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads