Segini Biaya Renovasi Rumah Per Meter Persegi

Segini Biaya Renovasi Rumah Per Meter Persegi

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 05 Sep 2023 07:56 WIB
Sejumlah pekerja melakukan proses pembangunan perumahan di Bintara Jaya Village, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/9/2015). Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan memangkas perizinan dalam sektor perumahan guna mendukung paket kebijakan ekonomi yang diterapkan Presiden Jokowi. Menteri Basuki mengatakan izin perumahan yang akan dipangkas akan bervariasi dari izin analisis dan dampak lingkungan (amdal) hingga perizinan ke pemerintah daerah. Agung Pambudhy/Detikcom
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Renovasi rumah diperlukan bagi masyarakat yang ingin mengubah struktur maupun interior rumah. Namun demikian, perlu rencana yang matang serta budget atau dana untuk melakukannya. Berapa biaya renovasi rumah?

Wakil Ketua Umum IX Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Didi Aulia mengatakan, untuk merenovasi rumah sederhana seperti tipe 36 maupun 21 dihitung per meter persegi. Untuk besarannya, tergantung dari Indeks Kemahalan Kabupaten/Kota setempat.

"Kalau untuk renovasi untuk tipe 36 dan 21 itu budgetnya per meter persegi, ini lokasi juga berpengaruh lho ya, jadi karena itu kan ada IKK, Indeks Kemahalan Kabupaten/Kota. Jadi misalnya kamu bicara di Bandung, harga semen di Bandung sama di Kupang kan beda. Itu IKKnya lihat berapa," tuturnya kepada detikcom, Senin (3/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi reratanya itu kita bisa bilang per meter persegi itu antara Rp 2,8-3,5 juta, sudah upah dan material," sambungnya.

Sebagai informasi, rumah tipe 36 dan 21 biasanya memiliki 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, dapur yang tergabung dengan ruang keluarga atau ruang tamu, taman belakang, dan carport di bagian depan rumah. Sebagai catatan, rumah tipe 36 maupun 21 di sini merujuk pada luas bangunannya, bukan luas tanah.

ADVERTISEMENT

Didi menambahkan, ketika hendak melakukan renovasi rumah diperlukan izin tetangga. Akan tetapi, tidak perlu izin tertulis. Kecuali ingin merenovasi rumah sederhana menjadi rumah tingkat, maka diperlukan izin tertulis.

"Biasanya kalau rumah sederhana, ya paling cuma ngomong aja sama tetangga, nggak perlu tertulis lah. Karena kan pada dasarnya kalau renovasi nggak total mengubah struktur kan, bukan meningkat bukan apa. Kalau meningkat mungkin iya lah (butuh persetujuan tertulis). Kalau meningkat kan ada proses bikin dak, bikin dinding atas, bikin apa gitu," paparnya.

Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan kamu vie email ke redaksi@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.




(zlf/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads