Izin-izin yang Harus Dipenuhi Saat Renovasi Rumah

Izin-izin yang Harus Dipenuhi Saat Renovasi Rumah

Alvin Setiawan - detikProperti
Selasa, 05 Sep 2023 06:32 WIB
Pekerja beraktivitas melakukan pembangunan Kampung Deret di kawasan Tanah Tinggi, Jakarta, Selasa (2/7). Pemprov DKI Jakarta memilih kawasan Tanah Tinggi sebagai percontohan Kampung Deret di atas lahan bekas kebakaran yang terdiri dari 85 rumah siap huni.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Merenovasi rumah sendiri adalah hak pemilik rumah. Meski begitu, perlu ada hal-hal yang diperhatikan karena renovasi bisa bersinggungan dengan kenyamanan dan ketertiban antartetangga atau lingkungan tempat tinggal.

Misalnya, suara berisik dari tukang yang getok-getik palu atau membongkar tembok hingga debu-debu bangunan yang berterbangan bikin halaman rumah tetangga gampang kotor.

Nah hal-hal tersebut harus dipikirkan betul saat renovasi rumah. Oleh karena itu, ada sejumlah izin yang bisa dilakukan saat merenovasi rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut advokat hukum, Andi Saputra yang dihubungi oleh detikcom, menjalin komunikasi yang baik dengan tetangga seperti aktif dalam lingkungan dan menjaga kerukunan sekitar.

Berikut izin saat mau renovasi rumah

Meminta Izin kepada tetangga sekitar

Izin yang dimaksud bukanlah izin tertulis. Andi mengatakan, dalam hal ini izin yang cukup lewat verbal seperti orang timur pada umumnya. Kamu bisa melakukan syukuran dengan mengundang tetangga sekitar untuk mendoakan kelancaran pembangunan renovasi. Bila renovasi dilakukan di area komplek perumahan, kamu bisa menyampaikan berita renovasi ke grup whatsapp dengan memberitahukan dampak renovasi seperti suara berisik, debu beterbangan, akses jalan yang tertutup dan lainnya.

ADVERTISEMENT

Izin Membangun Bangunan (IMB)

Perlu diingat juga, jika kamu hendak melakukan renovasi untuk mengubah lantai 2 menjadi lantai 3 atau 4. Kamu harus menyesuaikan renovasi dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Termasuk juga saat mau mengubah fungsi rumah menjadi kos-kosan atau tempat usaha. Setelah adanya UU Cipta Kerja, IMB telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bila renovasi dilakukan oleh perusahaan profesional, mereka biasanya sudah memasukkan biaya pengurusan IMB dalam paket renovasinya.

Meminta Izin kepada pihak berwenang

Sah-sah saja sebenarnya kalau kamu mau melapor pada pihak berwenang seperti RT atau RW. Tapi sebenarnya nggak terlalu penting kecuali jika kamu ingin membangun rumah diperlukan izin tertulis berupa tanda tangan dari pemilik beberapa rumah di sekitar tempat yang ingin dibangun, serta RT dan RW.

Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan kamu vie email ke redaksi@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.




(zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads