Mengutip di laman resmi ojk.go.id, Skor BI checking punya rentang 1-5 secara berurutan mulai dari lancar sampai macet.
Berikut rincian skor kredit berdasarkan BI checking:
Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya serta punya performa baik dalam membayar cicilannya dan bunganya tanpa menunggak.
Skor 2: Kredit DPK ( Dalam Perhatian Khusus) , artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit dalam jangka waktu 1-90 hari.
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit dalam jangka waktu 91-120 hari.
Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit dalam jangka waktu 121-180 hari.
Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur punya performa yang buruk dan telah tercatat menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.
![]() |
Berdasarkan skor tersebut, debitur dengan skor 3,4, dan 5 akan ditolak pengajuan kreditnya dan dimasukkan ke dalam blacklist BI Checking.
Dengan kata lain, kamu juga akan masuk ke dalam radar blacklist KPR bila memiliki skor 3, 4 dan 5. (dna/dna)