Salah satu syarat diterimanya aplikasi KPR adalah kamu nggak punya tunggakan atau riwayat gagal bayar. Maka, kamu harus segera melakukan BI checking sebelum mengajukan aplikasi KPR untuk memastikan kamu nggak masuk radar blacklist KPR.
Mengutip di laman resmi ojk.go.id, Skor BI checking punya rentang 1-5 secara berurutan mulai dari lancar sampai macet.
Berikut rincian skor kredit berdasarkan BI checking:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya serta punya performa baik dalam membayar cicilannya dan bunganya tanpa menunggak.
Skor 2: Kredit DPK ( Dalam Perhatian Khusus) , artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit dalam jangka waktu 1-90 hari.
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit dalam jangka waktu 91-120 hari.
Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit dalam jangka waktu 121-180 hari.
Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur punya performa yang buruk dan telah tercatat menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.
![]() |
Berdasarkan skor tersebut, debitur dengan skor 3,4, dan 5 akan ditolak pengajuan kreditnya dan dimasukkan ke dalam blacklist BI Checking.
Dengan kata lain, kamu juga akan masuk ke dalam radar blacklist KPR bila memiliki skor 3, 4 dan 5.
(dna/dna)