Melansir detikFinance, Senin (21/8/2023), Nixon mengungkapkan, salah satu faktor gagalnya permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh debitur adalah utang pinjaman online (pinjol). Bahkan, angka peristiwanya mencapai 30%.
"BI Checking makin ke sini makin seru pak. Karena kalau dulu, banyak ditolak karena credit card, kalau sekarang karena pinjol (pinjaman online). Itu sekarang sudah 30% pengaruh aplikasi BI Checking-nya gagal karena pinjol," ungkapnya.
Hal tersebut tetap mempengaruhi penilaian untuk pengajuan KPR meskipun nominal pinjol tidak terlalu besar, bahkan di bawah Rp1 juta sekali pun. Masalah pun semakin rumit karena mayoritas pemberi jasa pinjol ini bukan perbankan.
"30% BI Checking gagal karena pinjol dan sulitnya adalah pinjol ini kebanyakan bukan perbankan, jadi kita nggak bisa ngobrol dengan mereka," kata Nixon.
Sebagai solusi, Nixon menjelaskan, pihaknya akan meminta tambahan persyaratan seperti top up dari limit rumah untuk bisa melunasi pinjol milik debitur.
"Pinjol-nya juga kadang-kadang tidak kooperatif, bunga dendanya dimasukin lagi. Nah ini yang sulit sekali untuk juga melakukan proses pelunasan," jelas Nixon.
Meski demikian, BTN masih menoleransi calon debitur yang nunggak atau punya kredit macet hingga 90 hari. Namun, pengajuan KPR kerap kali langsung ditolak apabila sudah menyangkut pinjol karena prosesnya yang agak ruwet.
Menurut Nixon, masalah ini harus disikapi dengan serius mengingat penyebab terbesar 30% rejection BI Checking adalah karena pinjol.
"Nah, ini kita mesti sikapi, bicarakan benar-benar hati-hati. Supaya ke depan rejection rate BI Checking yang karena pinjaman jenis ini juga semakin berkurang," tandasnya. (dna/dna)