7 Orang yang Bisa Urus Sertifikat Tanah Gratis

7 Orang yang Bisa Urus Sertifikat Tanah Gratis

Tim Detikcom - detikProperti
Selasa, 08 Agu 2023 10:42 WIB
sertifikat tanah elektronik atau sertipikat-el
Foto: Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Membuat sertifikat tanah penting untuk dilakukan bila tanah kamu belum memiliki status yang jelas, atau masih atas nama orang lain. Sertifikat tanah juga menunjukkan bahwa tanah yang dimiliki berkekuatan hukum.

Ada beberapa cara untuk mengurus sertifikat tanah. Ada yang bayar juga ada yang gratis. Membuat sertifikat tanah dengan gratis harus melewati beberapa syarat dan kriteria.

Dikutip dari Insertlive, Selasa (8/8/2023), kamu pun harus berhati-hati dalam mengurus sertifikat tanah, Polda Metro Jaya mengungkapkan sederet modus yang dilakukan oleh para mafia tanah. Mereka bergerak sebagai sindikat yang melibatkan lingkungan kelurahan, kecamatan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Lalu apa saja syarat untuk mengurus sertifikat tanah gratis?

Pemerintah membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpresi) No.2 Tahun 2018. Program ini berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.

Bagi yang belum mempunyai sertifikat tanah, berikut 7 syarat urus sertifikat tanah secara gratis:

1. Masyarakat tidak mampu

Wajib melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW

2. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana

Melampirkan keterangan kepesertaannya dari kementerian yang membidangi perumahan

3. Badan Hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial

Lahan paling luas 500 mΒ² termasuk penunjangnya dan fotokopi anggaran dasar

4. Wakif

Melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf

5. Veteran, pensiunan PNS, Purnawirawan TNI dan lainnya

- Lahan paling luas 600 mΒ² untuk perkotaan
- Paling luas 2.000 mΒ² di pedesaan
- Harus melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan

6. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Wajib melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi

7. Masyarakat Hukum Adat

Melampirkan penetapan keberadaan tanah adat dari pemerintah daerah

Tarif 0 rupiah alias gratis ini berlaku pada 3 layanan pertanahan yaitu:

1. Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah
2. Pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi
3. Pelayanan pendaftaran sertifikat tanah untuk pertama kali




(zlf/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads