Biaya take over KPR atau over kredit rumah menjadi salah satu yang perlu diperhatikan. Sebab, biaya yang diperlukan dapat dibilang tidak sedikit.
Sebagai informasi, take over atau over kredit rumah ini sederhananya adalah proses pembelian rumah yang masih dalam proses cicilan oleh pemilik sebelumnya. Umumnya, pemilik rumah sebelumnya tidak mampu melunasi cicilan kredit rumah atau akan membeli rumah lainnya, sehingga ia mengalihkan kredit pemilikan rumah (KPR) tersebut ke pembeli.
Terkait biaya, Anda bisa melunasi langsung atau bisa melalui skema meneruskan cicilan melalui bank. Nah, kalau Anda mau take over kredit lewat bank dan menggunakan skema cicilan, perhatikan biaya-biaya yang harus disiapkan berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Biaya pelunasan dipercepat
Hal utama yang Anda lakukan adalah melunasi sisa pokok pinjaman. Biasanya bank akan mengenakan denda atau penalti pelunasan cepat sesuai dengan kesepakatan awal. Prosesnya melalui notaris dan jika sudah selesai maka bisa mengurus Akta Jual Beli (AJB) untuk mengalihkan status rumahnya.
2. Biaya meneruskan cicilan
Apabila Anda meneruskan cicilan dari pemilik lama, prosesnya mirip saat mengajukan KPR baru. Terdapat beberapa biaya dan proses yang dilakukan, mulai dari survei, appraisal, notaris, hingga legalitas yang sesuai dengan hukum. Semua biaya ini dibayarkan saat proses over kredit.
Selain membayar take over lewat bank, kamu juga bisa membayar take over KPR lewat notaris. Pihak penjual dan pembeli bisa datang bersama ke notaris dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Nantinya, notaris akan membuatkan AJB atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan sekaligus surat kuasa untuk melunasi sisa angsuran. Selain itu juga surat kuasa untuk mengambil sertifikat ketika cicilan sudah lunas.
Adapun perkiraan biaya notaris take over atau over kredit rumah sebagai berikut.
- Pemeriksaan sertifikat: Rp 100-250 ribu
- Validasi pajak: Rp 200 ribu
- Balik nama: Rp 750 ribu - Rp 1,5 juta
- Akta Jual Beli: Rp 1,5 - 2 juta
- Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT): Rp 1-1,5 juta
- Perjanjian kredit: Rp 500 ribu
- Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT): Rp 2,5 juta
Sebagai catatan, biaya notaris over kredit rumah tersebut belum termasuk surat roya atau surat pencoretan hak tanggungan. Anda bisa bernegosiasi dulu dengan pemilik rumah sebelumnya terkait pembayaran surat tersebut, apakah akan dibagi atau dibebankan 100% pada pembeli baru.
Itulah beberapa biaya yang harus diperhatikan dan dipersiapkan ketika ingin take over atau over kredit KPR rumah. Semoga bermanfaat!
(dna/dna)