Kapan Waktu yang Baik untuk Jual Rumah setelah Membelinya?

Kapan Waktu yang Baik untuk Jual Rumah setelah Membelinya?

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Senin, 24 Jul 2023 20:03 WIB
Real estate or property investment. Home mortgage loan rate. Saving money for retirement concept. Coin stack on international banknotes with house model on table. Business growth background
Foto: Getty Images/iStockphoto/Zephyr18
Jakarta -

Menjual rumah memang tidaklah mudah. Bahkan ketika itu rumah yang baru saja kita beli. Lantas, kapan waktu yang tepat untuk menjual rumah setelah membelinya?

Dilansir dari CNBC, semakin lama Kamu mempertahankan rumah setelah membelinya, semakin baik untuk finansial Kamu. Sebab, Kamu punya lebih banyak waktu untuk meningkatkan harga jualnya dan memanfaatkan potensi pertumbuhan nilai rumah.

Pedoman yang biasa dikutip oleh pakar real estat adalah tinggal di rumah Kamu setidaknya selama lima tahun. Rata-rata, ini adalah waktu yang dibutuhkan pemilik rumah untuk menebus bunga hipotek dan biaya penutupan. Sebagai informasi, hipotek di Indonesia sebagai kredit pemilikan rumah atau KPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika harga rumahmu lebih murah dibanding saat membelinya, itu indikasi yang jelas mungkin terlalu dini untuk menjualnya," kata Agen Properti di Seattle, Fredrick Briddle Jr, dikutip CNBC, Senin (24/7/2023).

Memang, ada saja alasan untuk menjual rumah, misalnya karena harus pindah kota karena pekerjaan. Jika telah dihitung apabila harga jual rumah tidak sepadan pada saat membelinya, mungkin bisa pertimbangkan alternatif lain. Contohnya menyewakan rumah.

ADVERTISEMENT

Meskipun cukup menantang, tapi menyewakan rumah bisa menghindari kerugian finansial karena menjualnya terlalu cepat.

Jika tidak bisa menyewakan rumah dan tetap harus menjualnya dengan cepat, lakukan perhitungan dengan cermat dan coba cari solusi lain sebelum menjual rumah agar tidak merugi.

"Real estat adalah salah satu cara paling konsisten untuk membangun kekayaan," kata Briddle.

"Kamu membayar hipotek dengan cara apapun. (Rumah) itu akan menjadi milik Kamu atau milik tuan tanah Kamu," pungkasnya.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads