- 1. Memahami reputasi developer
- 2. Perhatikan Legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) & Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- 3. Tanyakan kejelasan sertifikat rumah
- 4. Jangan membayar Down Payment (DP) sebelum KPR disetujui
- 5. Pelajari kewajiban developer
- 6. Menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)
- 7. Jangan bertransaksi jual beli rumah di bawah tangan
- 8. Beli rumah secara KPR
- 9. Pahami Reputasi Developer Lewat Asosiasi
- 10. Hati-hati dengan Developer Berkedok Syariah
Siapa yang tak ingin punya rumah. Tinggal di rumah sendiri adalah impian semua orang. Sebab, rumah bisa menjadi tempat tinggal dan berkumpul keluarga.
Lantas, apa saja tips membeli rumah yang aman agar tidak tertipu? Berikut tipsnya:
Banyaknya permintaan rumah membuat pengembang juga berlomba menyediakan dan mengeluarkan produk baru. Namun jangan salah, banyak juga kasus pengembang nakal yang tak bertanggung jawab. Contoh kasusnya pengembang kabur saat rumah belum jadi, tapi uang sudah disetorkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada juga pengembang yang hanya mengumbar janji padalah pada kenyataannya rumah yang diidamkan tak sesuai harapan.
Oleh karena itu, Anda harus mempelajari dan memahami tentang tips membeli rumah. Anda juga harus mencari tahu reputasi developer sebagai pengembang properti tersebut.
DIkutip detikJatim, simak penjelasan tips membeli rumah yang aman:
1. Memahami reputasi developer
Langkah awal untuk membeli rumah adalah memahami reputasi developer. Caranya dengan membaca secara detail melalui website dan media sosialnya untuk melihat portofolio dari proyek-proyek apa saja sudah mereka lakukan selama ini.
Selain itu, rajin-rajin juga untuk mengecek pemberitaan di media dan internet. Tujuannya untuk mengetahui apakah developer tersebut pernah tersandung kasus-kasus negatif yang merugikan konsumennya.
2. Perhatikan Legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) & Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Anda harus memperhatikan legalitas dari rumah yang ingin dibeli dari developer untuk menghindari masalah yang dapat terjadi di kemudian hari. Misalnya penyegelan oleh pihak berwenang, penolakan kredit bank, dan masalah lainnya.
Karenanya, Anda harus bertanya ke pihak developer tentang kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika belum ada SHM dan IMB, maka sebaiknya tunda dulu untuk beli rumah di developer tersebut.
3. Tanyakan kejelasan sertifikat rumah
Ketika membeli rumah melalui developer, biasanya sertifikat rumah akan sudah diganti nama dari pemilik lama menjadi nama developer. Jika tertarik membeli, pastikan Anda menanyakan sertifikat tersebut dapat beralih ke nama Anda.
Jika sertifikat belum balik nama, maka Anda tidak dapat melakukan alih kredit ke bank lain dari bank saat ini. Sebabnya, pihak bank akan meminta sertifikat atas nama Anda agar bank dapat menyetujui pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
4. Jangan membayar Down Payment (DP) sebelum KPR disetujui
Sebelum pinjaman yang kamu usulkan disetujui oleh pihak bank, maka jangan pernah mau untuk membayar uang muka atau DP yang sudah ditentukan kepada pihak developer. Sebabnya, tidak ada jaminan pihak bank akan menyetujui KPR rumah meski developer sudah bekerjasama dengan bank.
Jika kamu tetap nekat membayar DP ke developer dan KPR ditolak oleh bank, maka akan berisiko uang DP tersebut sulit kembali atau mendapatkan potongan sekian persen.
5. Pelajari kewajiban developer
Baiknya Anda mempelajari apa saja kewajiban developer jika sampai terjadi wanprestasi. Langkahnya adalah membaca secara rinci dan jelas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebelum menandatangani berita acara serah terima hunian tersebut.
Simak tips beli rumah yang aman di halaman selanjutnya
6. Menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)
Jika sudah setuju dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), maka segeralah menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Yakni sebagai bukti sah hak atas tanah dan bangunan sudah beralih dari developer kepada Anda sebagai pemilik baru. AJB harus dilakukan bersama developer di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
7. Jangan bertransaksi jual beli rumah di bawah tangan
Transaksi jual beli rumah di bawah tangan atau atas dasar kepercayaan yang menggunakan kuitansi sebagai tanda bukti sangatlah berisiko. Jika rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan atau diagunkan di bank, maka lakukan pengalihan kredit dan dibuatkan AJB di hadapan notaris.
Sementara itu, Ketua Bidang Humas DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jatim Kumoro Atmaja juga memberikan sejumlah tips tambahan bagi Anda yang ingin membeli rumah. Berikut tipsnya.
8. Beli rumah secara KPR
Menurut Kumoro, pembelian rumah dengan sistem KPR lebih aman. Sebab, developer harus mengantongi rekomendasi dari perbankan.
"KPR jarang ada penipuan, 95 persen aman. Sebab, tim perbankan akan rutin memonitor," ujar Kumoro saat dihubungi detikJatim, Rabu (31/8/2022).
9. Pahami Reputasi Developer Lewat Asosiasi
Jika Anda masih ragu, cek reputasi developer lewat asosiasi. Menurut Kumoro, asosiasi memiliki data pengembang yang telah tereputasi dengan baik.
"Asosiasi itu ada REI, Apersi, dan lain-lain. Jika sudah terdaftar di asosiasi, calon pembeli juga bisa tanya mengenai track record developer tersebut," papar pria yang menjabat sebagai Penasehat Apersi Korwil Jember itu.
10. Hati-hati dengan Developer Berkedok Syariah
Kumoro mengatakan bahwa developer berkedok syariah memang marak akhir-akhir ini. Sebagian developer berkedok syariah membangun lahan yang belum dilunasi dan sudah niat menipu sejak awal.
"Syariah ini kan sistemnya tanpa perbankan, developer ada kerjasama dengan pemilik lahan serta izinnya belakangan. Nah, ada developer berkedok syariah yang bangun lahan tapi belum dilunasi," ujar Kumoro.
Salah satu cara untuk mencegah penipuan developer berkedok syariah adalah cari tahu perijinan lahannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) regional masing-masing. Selain itu, Anda bisa tanya ke pengembang langsung tentang perijinan lahannya.
"Cari tahu nama tersebut apakah sudah terverifikasi izinnya. Kalau belum, jangan, karena izinnya berarti belum lengkap. Lalu Anda juga bisa tanya pengembangnya langsung terkait perizinannya, jika sudah ada ijin, Anda bisa konfirmasi ke BPN atau notaris," pungkasnya.
Nah, itu tadi tips untuk membeli rumah yang aman. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(zlf/zlf)