Pertanyaannya, gimana ya cara lunasi KPR lebih awal atau sebelum tenor habis?
Sebelum berencana melunasi KPR lebih cepat, ada beberapa syarat yang perlu kamu siapkan. Perlu diketahui, setiap bank memiliki aturan tersendiri berkaitan dengan tata cara pelunasan KPR.
Namun, secara umum, tata caranya mirip. Sebagai gambaran, tim detikProperti membagikan pengalaman melunasi KPR lebih cepat di Bank BTN.
Melengkapi Dokumen
Pertama, adalah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan meliputi:
Kartu Identitas berupa KTP
Surat/Akta Nikah
Kartu Keluarga (KK)
Buku tabungan BTN
Materai 6000
Kartu Debitur
Membayar Pelunasan
Setelah melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan, langkah selanjutnya adalah melakukan pelunasan di kantor cabang BTN terdekat dengan membawa seluruh dokumen yang disiapkan.
Tata cara membayar pelunasan
Adapun tatacaranya adalah sebagai berikut:
- Ambil antrean untuk mendapatkan pelayanan
- Tunggu hingga nomor antrean kamu dipanggil
- Menyampaikan tujuan atau rencana kamu untuk melunasi KPR lebih awal
- Serahkan semua persyaratan yang dibutuhkan.
Simulasi menghitung pelunasan utang KPR:
Sisa Pokok Utang: Rp 100.000.000
Penalti @1% dari Sisa Pokok Utang: Rp 1.000.000
Bunga Berjalan: Rp 800.000
Total pelunasan: Rp 101.800.000
Catatan:
Pastikan uang pelunasan beserta seluruh biaya yang mungkin timbul tersedia di rekening bank kamu ya!
Bila seluruh persyaratan dan tahapan pelunasan sudah dilakukan, artinya KPR kamu sudah lunas. Tapi jangan senang dulu, karena masih ada tahap selanjutnya.
Pengambilan Berkas Pelunasan KPR
Untuk tahap terakhir ini, proses pengambilan berkas pelunasan KPR hanya bisa dilakukan di kantor bank tempat melakukan akad kredit.
Persyaratan mengambil berkas pelunasan
Adapun persyaratan yang harus dibawa adalah:
Fotokopi 2 rangkap formulir penyetoran yang diterima
Fotokopi 2 rangkap KTP
Buku tabungan (opsional)
Fotokopi 2 rangkap Rincian Pelunasan Dipercepat
Kartu ATM (opsional).
Berkas Pelunasan
Setelah seluruh proses tadi kamu jalani, pihak bank akan menyerahkan sejumlah dokumen sebagai tanda aset yang bersangkutan sudah dilunasi dan resmi dimiliki oleh kamu.
Apa saja dokumen yang kamu terima ketika pelunasan?
Perjanjian kredit
Sertifikat Kepemilikan (SHM/HGB)
Akta Jual Beli
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan
Polis Asuransi.
Masing-masing nasabah bisa saja mendapat jumlah dan jenis dokumen yang berbeda bergantung dengan perjanjian di awal akad. Jadi, ada baiknya kamu cek dari sekarang bila punya rencana lenasi KPR dalam waktu dekat. (dna/zlf)