Renovasi rumah dibutuhkan bila kondisi rumah perlu perbaikan. Renovasi rumah juga biasa dilakukan untuk memberikan suasana baru yang lebih segar bagi para penghuni.
Namun, tak banyak orang bisa merenovasi rumah karena keterbatasan biaya. Lantas, bagaimana solusinya?
Kini, selain Kredit Kepemilikan Rumah, bank juga menyediakan kredit untuk renovasi rumah, yang disebut Kredit Renovasi Rumah, salah satunya adalah Bank BTN.
Perlu dicatat, kredit renovasi rumah yang disediakan BTN bekerja sama dengan BP Tapera ini dikhususkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS. Lalu bagaimana syarat lengkapnya?
Bunga kredit renovasi rumah
Bunga kredit renovasi rumah yang ditetapkan BTN sebesar 5% flat
Tenor maksimal kredit renovasi rumah
Tenor atau jangka waktu kredit maksimal 5 tahun
Plafon kredit renovasi rumah
Rp 75 juta untuk wilayah Papua dan Papua Barat
Rp 60 juta untuk wilayah Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara, Bali dan Kepulauan Riau
Penghasilan pemohon
Kurang dari Rp 8 juta
Persyaratan Pemohon untuk pengajuan Kredit Renovasi Rumah (KRR)
Jangka waktu maksimal 5 tahun
Cicilan terjangkau dan tetap hingga lunas
Plafon kredit diberikan berdasarkan RAB sesuai limit kredit
Telah memiliki rumah dilengkapi dengan dokumen sertifikat dan IMB atas nama pemohon maupun pasangan bagi pemohon
Memiliki kemampuan (penghasilan) yang cukup sesuai perhitungan BTN
Syarat Dokumen
KTP (pemohon dan pasangan bagi calon debitur yang telah menikah);
Kartu Keluarga (KK);
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Buku atau Akta Nikah bagi yang telah menikah atau Surat/Akta Cerai bagi yang telah bercerai;
Slip Gaji 3 bulan terakhir;
Surat keterangan bekerja dari perusahaan;
Copy sertifikat, IMB dan PBB;
RAB Renovasi
Foto Rumah
Hal-hal lain sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank BTN
(zlf/dna)