Apa Itu NJOP? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya

Apa Itu NJOP? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya

Tim Detikcom - detikProperti
Selasa, 18 Jul 2023 10:40 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar.
Apa itu NJOP?Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Salah satu istilah yang sering ditemui di dunia properti adalah NJOP alias nilai jual objek pajak. Sudahkah Anda tahu apa itu NJOP?

Dikutip dari Pajakku, NJOP adalah salah satu variabel yang ada pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam penggunaanya NJOP merupakan dasar dalam pengenaan PPB untuk sektor perkotaan dan perdesaan atau singkatnya PBB-P2, hingga pada PBB-P3 atau bahkan perhutanan, perkebunan, dan pertambangan.

Besaran pada NJOP ini memiliki pengaruh pada besaran tagihan PBB-P2 ataupun PBB-P3. Merujuk pada peraturan Pasal 1 (3) Undang Undang PBB Pasal 1 (40) Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dimana NJOP didefinisikan sebagai harga rata-rata yang dihasilkan atas terjadinya transaksi jual beli secara wajar, dan apabila tidak terjadi transaksi jual beli maka NJOP akan ditentukan berdasarkan perbandingan harga dengan objek lainnya yang sejenis atau NJOP pengganti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fungsi NJOP

Dalam hal ini, misalnya terdapat pembeli atau penjual bangunan yg tidak mengetahui harga-harga property saat ini yang akan di tawar. Mereka tidak paham kira-kira harga berapa yang tepat dalam transaski jual beli ini. Maka atas permasalahan tersebut, NJOP hadir sebagai pematok atau penentu dari harga minimal untuk bangunan tersebut.

Apabila harga yang ditentukan lebih tinggi dari NJOP, maka pemilik telah menawarkannya terlalu tinggi atau mahal. Begitupun sebaliknya, jika harganya lebih rendah dari pada NJOP, mungkin saja ada sesuatu hal yang mempengaruhi penentuan harga tersebut, sehingga harga telah ditawarkan terlalu rendah atau murah.

ADVERTISEMENT

Nilai Jual objek Pajak (NJOP) merupakan harga rata-rata yang diperoleh melalui transaksi jual beli. Tapi jika tidak terjadi transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui nilai harga dari sejumlah objek lainnya yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. Dalam bidang properti, nilai jual yang ditetapkan negara sebagai dasar perpajakan bagi PBB dan nilai jual properti meningkat ketika adanya perkembangan dalam sebuah kawasan. Jika melakukan transaksi jual beli rumah, melalui NJOP anda akan mengetahui seberapa besar dana pajak yang akan ditanggung.

Nilai jual NJOP bersifat tidak menetap atau berubah-ubah, hal tersebut tergantung dari berapa harga jual tanah dan bangunan di kawasannya. Kawasan yang terpencil dengan besar NJOP yang rendah dapat mengalami peningkatan seiring dengan berkembangnya kawasan tersebut dikarenakan harga tanah dan bangunannya mengalami kenaikan. Pembayaran NJOP ditetapkan oleh pemerintah 3 tahun sekali, namun NJOP bisa ditetapkan setahun sekali diakibatkan nilai jual yang naik secara signifikan.

NJOP dapat ditentukan melalui 3 hal berikut :

1. Perbandingan dengan Objek Pajak Lain

Dengan melakukan pengamatan dan penelitian untuk objek pajak lain yang sejenis untuk mengetahui nilai jualnya.

2. Pergantian NJOP

Didasari oleh pergantian NJOP yaitu hasil pemasukan dari objek pajak tersebut.

3. Nilai Perolehan baru

Perhitungan biaya didasari oleh transaksi pembelian dan dikurangi biaya yang harus dikeluarkan untuk penempatan objek pajak secara layak.

Terdapat cara agar anda dapat melihat besaran NJOP suatu wilayah yaitu dengan mendatangi langsung kantor kecamatan tempat dimana lokasi maupun bangunan properti berada. Tetapi anda juga dapat mengeceknya melalui situs online dengan membuka situs resmi Pemerintah provinsi dan anda akan menemukan informasi mengenai NJOP per meter.

Anda dapat menentukan harga rumah berdasarkan besaran persentase NJOP di kawasan tersebut. Berikut langkah - langkah dalam menghitung NJOP suatu rumah :

Cara Menghitung NJOP/meter :

Hitung luas total tanah
Hitung luas total bangunan
Mencari tahu mengenai NJOP/meter tanah dan bangunan yang terdapat dalam lokasi rumah tersebut.
Baca juga Pajak Penghasilan Atas Hadiah
Setelah mencari tahu mengenai NJOP/meter dan luas tanah dan bangunannya, berikut langkah-langkah rumus NJOP yang harus dihitung :

Luas tanah x NJOP/meter tanah = total harga tanah
luas bangunan x NJOP/meter bangunan = total harga bangunan
harga tanah + harga bangunan = nilai jual rumah
Berikut merupakan contoh perhitungan untuk menentukan harga jual rumah :

Luas tanah = 80 meter persegi

Luas Bangunan = 50 meter persegi

NJOP/meter tanah = Rp 2.000.000 per meter persegi

NJOP/meter bangunan = Rp 3.000.000 per meter persegi

Luas tanah x NJOP/meter tanah = 80 x Rp 2.000.000 = Rp 160.000.000 (Harga tanah)

Luas bangunan x NJOP/meter bangunan = 50 x Rp 3.000.000 = 150.000.000 (Harga bangunan)

Harga tanah + Harga bangunan = Rp 160.000.000 + Rp.150.000.000 = 310.000.000 (Nilai jual rumah)




(zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads