Begini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Begini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 06 Jul 2023 13:45 WIB
Pemerintah serahkan 55 ribu sertifikat tanah di Grobogan.
Foto: Akrom Hazami/detikcom
Jakarta -

Ketika membeli tanah dan bangunan dari orang lain, tentunya perlu untuk melakukan proses balik nama sertifikat tanah. Hal itu dilakukan agar kita dapat memiliki kekuatan hukum properti yang kuat.

Adapun yang dimaksud dengan balik nama sertifikat tanah yaitu mengurus perubahan sertifikat tanah dan bangunan tanah tersebut. Dengan melakukan hal itu, tentunya hak atas tanah dan bangunan sudah berpindah secara resmi.

Dengan memiliki bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat hak milik atau SHM, pastinya tidak ada yang bisa mengganggu gugat kepemilikan akan properti tersebut. Sebab, SHM adalah bukti kepemilikan tanah terkuat dan tidak ada jangka waktu kepemilikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana caranya balik nama sertifikat tanah?

Sebelum melakukan balik nama sertifikat tanah, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, berikut ini syaratnya.

ADVERTISEMENT

1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan,
yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

5. Sertifikat Asli

6. Akta jual beli dari PPAT (pejabat pembuat akta tanah)

7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya

8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang

9. Fotokopi SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) dan PBB (Pajak Bumi bangunan) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Setelah memenuhi syarat, kamu bisa datang ke kantor BPN setempat dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Selanjutnya, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.

Jika sudah selesai, maka kamu bisa membayar biaya pendaftaran. Untuk proses pengerjaannya sendiri akan memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

Untuk mengetahui biaya yang diperlukan untuk balik nama sertifikat tanah, bisa cek artikel selanjutnya ya.




(zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads