Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atau panel surya di rumah maupun bangunan lainnya sudah mulai banyak dilakukan. Hal itu merupakan salah satu cara untuk mengurangi emisi karbon dengan menggunakan energi bersih atau clean energy.
Sebagai informasi, PLTS atap merupakan pembangkit listrik tenaga surya yang dipasang di atap atau dinding suatu bangunan berupa rumah, gedung, gudang, maupun tempat parkir pelanggan PLN. Pada PLTS, ada panel surya yang berguna untuk menyerap sinar matahari dan mengubahnya menjadi listrik.
Beberapa dari kita mungkin penasaran, apakah panel surya boleh dipasang sendiri di rumah?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada Panduan Perencanaan dan Pemanfaatan PLTS Atap di Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemasangan PLTS atap hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang telah terdaftar secara resmi sebagai Badan Usaha Pembangunan dan Pemasangan PLTS.
Badan usaha tersebut dapat berbentuk lembaga swasta, lembaga pusat, dan lembaga daerah yang melakukan usaha jasa pembangunan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya. Adapun daftar lembaga usaha tersebut dapat dilihat melalui website resmi Kementerian ESDM.
Pemasangan panel surya yang dilakukan oleh badan usaha diluar daftar yang ada berisiko terhadap kesesuaian konfigurasi sistem yang dipasang dengan standar atau ketentuan yang berlaku. Hal ini dapat membahayakan pelanggan itu sendiri maupun jaringan PLN karena sistem tersebut akan tersambung ke jaringan PLN.
Selain itu, dengan menggunakan jasa badan usaha yang terdaftar tersebut, semua tahapan dalam proses pengajuan pemasangan panel surya kepada PLN hingga penyambungan meter ekspor impor dapat dibantu atau difasilitasi secara langsung oleh lembaga tersebut.
Tanggung jawab lembaga usaha yang boleh bangun dan pasang panel surya Adapun, lembaga tersebut mempunyai tanggung jawab utama untuk memastikan instalasi panel surya yang terpasang memenuhi kaidah keselamatan dan kesehatan (K2), baik dalam proses pemasangannya maupun terkait interkoneksinya ke jaringan PLN.
Apa aja sih tanggung jawab lainnya? Berikut daftarnya:
β’Mendesain pemasangan panel surya sesuai dengan bentuk atap rumah atau bangunan
β’ Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
β’ Membantu proses pendaftaran dan perizinan untuk pemasangan panel surya atap
β’ Memasang panel surya atap dan mengurus uji kelayakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
β’ Komisioning PLTS atap ke jaringan listrik PLN
Nah, bagi kalian yang ingin memasang panel surya di rumah, ada baiknya untuk mengecek lembaga yang sudah terverifikasi. Semoga informasinya bermanfaat ya detikers!
(dna/dna)