Ini Dokumen yang Diperlukan untuk Blokir Sertifikat Tanah

Ini Dokumen yang Diperlukan untuk Blokir Sertifikat Tanah

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Sabtu, 19 Sep 2026 10:07 WIB
Ilustrasi Sertifikat Tanah
Ilustrasi Sertifikat Tanah. Foto: ANTARA NEWS
Jakarta -

Sertifikat tanah bisa diblokir apabila ada permohonan dari pemilik tanah yang disebabkan sengketa atau konflik pertanahan. Hal ini tentunya membuat tanah tidak bisa diperjualbelikan atau digunakan untuk sementara waktu.

Sertifikat yang bisa diblokir mulai dari hak milik hingga hak guna bangunan. Pemblokiran sertifikat tanah bisa dilakukan perorangan maupun badan hukum, namun harus memiliki hubungan hukum yang bisa dibuktikan, seperti sebagai pemilik, ahli waris, pihak dalam perjanjian, pemilik harta bersama, atau berdasarkan dokumen hukum lainnya.

Pemblokirannya bisa dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat. Tapi, ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa saja syarat dan dokumen yang perlu disiapkan? Dilansir dari aplikasi Sentuh Tanahku, berikut ini informasinya.

Persyaratan

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  • Dokumen pendukung pemblokiran (permintaan peradilan dan/atau permintaan aparat penegak hukum, perorangan atau badan hukum yang menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifkat asli dan/atau bukti kepemilkan lainnya)

Keterangan Tambahan

ADVERTISEMENT
  • Identitas diri
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Alasan pemblokiran

Biaya dan Waktu Penyelesaian

Untuk biayanya yaitu Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Sementara untuk waktu penyelesaiannya 1 hari kerja.

Dalam catatan detikcom, setelah permohonan pemblokiran diterima, akan ada proses pencatatan blokir yang merupakan tindakan administrasi pertanahan untuk melindungi kepentingan hukum atas suatu bidang tanah dengan mempertahankan sementara status data pendaftaran tanah.

Selama terdapat catatan blokir, terhadap hak atas tanah tersebut tidak dapat dilakukan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Perlu diketahui, proses blokir ini bukan pembatalan hak, bukan sita, dan tidak menentukan siapa pemilik tanah yang sah.

Apabila sudah diblokir, masa pemblokirannya adalah 30 hari kalender. Apabila ingin memperpanjang masa pemblokirannya, harus melalui pengadilan.

"Kalau memang masih pingin blokir itu melekat, harus berperkara ke pengadilan. Itu akan melekat sebelum perkara itu selesai. Tapi kalau tidak dilanjutkan dengan itu, (pemblokiran) sudah selesai 30 hari," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi, kepada wartawan di Kementerian ATR/BPN, Jumat (18/9/2026).

Apabila blokir telah diperpanjang berdasarkan perintah pengadilan, pembatalan blokir harus berdasarkan perintah pengadilan. Penghapusan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk dengan mencoret atau menghapus catatan pada Buku Tanah dan Surat Ukur serta mencantumkan tanggal, dasar, dan alasan penghapusan.

Itulah informasi mengenai blokir sertifikat tanah. Semoga membantu.



(abr/ilf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads