Tak Perlu Bayar Calo, Urus Sertifikat Tanah Bisa Dilakukan Sendiri

Tak Perlu Bayar Calo, Urus Sertifikat Tanah Bisa Dilakukan Sendiri

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Selasa, 30 Jun 2026 11:46 WIB
Infografis cara urus sertifikat sendiri
Foto: Infografis ini dibuat menggunakan NotebookLM dengan sumber detikProperti
Jakarta -

Hal penting yang harus dilakukan untuk mengamankan aset properti adalah membuat Sertifikat Hak Milik (SHM). Pengurusannya bisa dilakukan sendiri lho tanpa perlu memakai jasa orang lain, apalagi calo.

Ketika membuat sertifikat tanah, ada beberapa berkas yang harus disiapkan dan dibawa ke Kantor Pertanahan (Kantah). Apa saja itu?

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini dokumen yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Identitas Diri

Dokumen yang harus dibawa adalah yang menyangkut identitas pemilik properti. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Dokumen ini akan digunakan sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.

2. Riwayat Penguasaan Tanah

Berkas selanjutnya yang tak kalah penting adalah bukti riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Namun, perlu diketahui dokumen tadi tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak.

  • Dokumen Pajak

Selain itu, kantor pertanahan juga bisa meminta dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Penguasaan Fisik Tanah

Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut serta didukung oleh kesaksian pihak yang dapat dipercaya. Hal ini menjadi bagian dari penelitian data yuridis dalam rangka penetapan hak atas tanah.

3. Batas Tanah yang Jelas

Pendaftaran tanah juga pasti membutuhkan luas tanah dan batasannya dengan begitu informasi mengenai aset yang didaftarkan jelas. Oleh karena itu, pemohon wajib akan diminta untuk memasang tanda batas serta memastikan batas bidang tanah telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung.

Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas guna menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Setelah seluruh tahapan pengumpulan serta penelitian data fisik dan data yuridis selesai dilakukan, Kantah akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.

Biaya Bikin Sertifikat Tanah

Adapun biaya yang timbul dalam proses pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Lokasi Pengurusan

Masyarakat bisa datang ke Kantor Pertanahan terdekat, bisa dicek secara online melalui website Kementerian ATR/BPN. Selain itu, cek juga jam operasionalnya. Disarankan masyarakat datang pagi untuk mendapatkan antrian dan agar bisa diurus di hari yang sama.

Pembuatan SHM ini pasti memakan waktu hingga hingga 98 hari kerja. Sebaiknya ketika berkas sudah diterima, pemohon juga menanyakan waktu pengurusannya dan bagaimana cara tahu kapan sertifikat tersebut bisa diambil.

Itulah beberapa dokumen yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(aqi/zlf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads