Pemasangan patok tanah bukan hanya sekadar tanda batas tanah saja. Ada berbagai manfaat dari adanya patok ini.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengungkapkan salah satu manfaat memasang patok adalah menghindari masalah hukum. Tak hanya itu, memiliki batas tanah yang jelas juga mempermudah saat akan melakukan proses jual-beli.
"Kenapa batas tanah harus dijaga, kita perlu menjaga batas tanah untuk mencegah konflik dengan tetangga, melindungi hak kepemilikan, mempermudah jual beli dan warisan, hingga menghindari masalah hukum," ujar Shamy Ardian dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemasangan patok ini sangat penting untuk penetapan letak dan batas tanah, apalagi bagi pemilik yang belum mendaftarkan tanahnya. Batas tanah yang jelas menjadi syarat penting dalam proses pengukuran bidang tanah untuk keperluan pendaftaran tanah.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa untuk memperoleh data fisik pendaftaran tanah, bidang tanah yang akan dipetakan harus diukur setelah ditetapkan letak dan batasnya serta dipasang tanda batas di setiap sudut bidang tanah.
Shamy menilai, mengabaikan batas tanah berpotensi memicu sengketa yang tidak hanya menimbulkan proses hukum panjang, tetapi juga kerugian finansial dan sosial.
"Jaga batas tanah ini jangan diabaikan karena akan berdampak pada sengketa lahan yang akan mengakibatkan proses hukum yang panjang bahkan kerugian finansial. Dan yang paling tidak diinginkan adalah hubungan sosial dengan tetangga menjadi rusak," jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk mulai memastikan batas tanahnya dengan beberapa langkah sederhana. Salah satunya adalah memasang patok batas yang permanen. Dalam proses ini perlu melibatkan pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran. Langkah berikutnya adalah segera mengurus sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah jika tanah yang ditempati saat ini belum bersertifikat.
Hal yang Harus Diperhatikan saat Pengukuran Tanah
Nah, saat ingin melakukan pengukuran tanah, biasanya akan ada petugas ukur yang datang. Untuk memastikan petugas yang datang benar-benar dari kantor pertanahan, masyarakat perlu memerhatikan beberapa hal. Salah satunya meminta untuk menunjukkan identitas kedinasan.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN Agus Apriawan menuturkan, biasanya setiap kegiatan pengukuran tanah di lapangan selalu didasarkan pada permohonan yang diajukan masyarakat. Dengan begitu, petugas ukur yang datang seharusnya membawa surat tugas atau dokumen penugasan resmi yang berkaitan dengan kegiatan pengukuran tersebut.
"Pengukuran lapangan dilaksanakan berdasarkan surat tugas dan nomor berkas permohonan pelayanan. Karena itu, keberadaan surat tugas menjadi indikator kuat bahwa kegiatan pengukuran tersebut memang resmi," jelasnya dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Selain memeriksa identitas dan surat tugas, masyarakat juga dapat menanyakan beberapa informasi dasar terkait kegiatan pengukuran. Misalnya, nomor berkas permohonan, nama pemohon, lokasi bidang tanah yang akan diukur, serta tujuan pengukuran yang dilakukan.
Agus menyampaikan, setiap pengukuran tanah yang dilakukan memiliki alasan yang beragam. Pengukuran bisa dilakukan untuk pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan bidang tanah, pemisahan bidang, pengembalian batas, maupun penataan batas.
Dalam praktik pelayanan pertanahan, setiap kegiatan pengukuran selalu terhubung dengan berkas pelayanan tertentu sehingga petugas ukur resmi seharusnya dapat menjelaskan konteks pelayanan yang sedang dijalankan. Apabila masyarakat masih merasa ragu, bisa segera verifikasi langsung ke kantor pertanahan setempat untuk memastikan apakah benar terdapat kegiatan pengukuran pada waktu tersebut.
"Jika petugas datang tanpa pemberitahuan sebelumnya, tidak dapat menunjukkan identitas atau surat tugas, atau informasi yang disampaikan tidak jelas, masyarakat dapat melakukan verifikasi ke Kantah. Ini merupakan langkah kehati-hatian yang wajar," tutupnya.
(abr/zlf)











































