Waspada! Mafia Tanah Sering Rampas Aset Pakai Modus Ini

Waspada! Mafia Tanah Sering Rampas Aset Pakai Modus Ini

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Jumat, 29 Mei 2026 14:32 WIB
Modus Operandi Mafia Tanah
Foto: Infografis ini dibuat menggunakan NotebookLM dengan sumber detikproperti
Jakarta -

Pemilik tanah mesti menjaga aset tanah dengan baik, apalagi kalau berupa tanah kosong. Sebab, mafia tanah mengintai tanah buat dikuasai.

Mafia tanah adalah sekelompok orang yang secara terorganisir memperoleh hak atas tanah secara ilegal. Mereka melakukan berbagai modus untuk merampas tanah milik orang lain.

Sebagai langkah antisipasi, pemilik mesti mengenali celah mafia tanah. Pelajari modus operandi mafia tanah agar bisa lebih waspada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mafia tanah beroperasi menggunakan berbagai modus untuk mengklaim tanah secara ilegal. Berikut ini penjelasannya.

Modus Operandi Mafia Tanah

Inilah beberapa modus operandi yang sering digunakan mafia tanah, dikutip dari situs Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat (29/5/2026).

ADVERTISEMENT

1. Pemalsuan Dokumen

Mafia tanah bisa merampas tanah dengan cara memalsukan dokumen penting seperti sertifikat tanah, akta jual beli (AJB), surat warisan, atau surat keterangan tanah. Cara ini membuat pemilik asli dapat kehilangan tanahnya tanpa sadar karena dokumen palsu terlihat sah di mata pihak yang tidak teliti.

Nah, mafia tanah bisa menggandakan sertifikat tanah asli. Lalu, versi palsu dijual kepada pihak ketiga.

2. Penyerobotan Tanah

Modus lain bisa dengan kelompok mafia menduduki tanah secara fisik tanpa izin pemilik. Biasanya, mereka memanfaatkan lahan yang tidak dijaga atau diawasi pemiliknya.

Hal itu membuat pemilik sah kesulitan mengusir pihak yang sudah menempati tanah. Apalagi kalau ada intimidasi.

3. Penguasaan Tanah Tidak Bersertifikat

Selanjutnya, mafia tanah dapat mengklaim tanah yang belum bersertifikat sebagai miliknya. Mereka memanfaatkan ketidaktahuan pemilik asli soal status hukum tanah tersebut. Alhasil, pemilik tanah sulit membuktikan kepemilikan tanpa dokumen yang sah.

4. Kolusi dengan Oknum Aparat atau Pejabat

Selain itu, mafia tanah bisa saja bekerja sama dengan oknum di instansi pemerintah, aparat penegak hukum, atau tenaga profesional seperti PPAT untuk melancarkan aksinya. Hal ini membuat pemilik kehilangan perlindungan hukum karena kecurangan di dalam sistem.

5. Penipuan Transaksi Jual Beli

Terakhir, modus mafia bisa berupa menjual tanah menggunakan dokumen palsu kepada pembeli. Pembeli yang tidak teliti memeriksa keabsahan dokumen bisa kena jebakan ini. Dengan begitu, pemilik merugi lantaran tak dapat menguasai tanah secara legal.

Itulah beberapa modus operandi mafia tanah yang perlu diwaspadai. Semoga membantu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads