Rumah yang ditinggal pemiliknya meninggal dunia tanpa adanya ahli waris, kerap menimbulkan persoalan hukum terkait status kepemilikannya. Kondisi ini sering terjadi pada hunian yang kemudian menjadi terbengkalai dan tidak terurus.
Penentuan status hukum atas aset tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengamat Properti sekaligus Direktur Global Asset Management, Steve Sudjianto menjelaskan status tanah atau rumah tidak bisa langsung ditentukan tanpa melihat jenis hak atas tanah tersebut. Ia menegaskan bahwa sistem pertanahan di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dan berlapis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana Jika Tidak Ada Ahli Waris?
Dalam kasus pemilik meninggal dunia tanpa ahli waris yang mengelola, Steve menjelaskan bahwa aparat desa atau lurah menjadi pihak pertama yang menelusuri status tanah tersebut. Data kepemilikan biasanya tercatat di tingkat desa dan menjadi dasar penelusuran.
"Negara akan melakukan panggilan kepada siapa yang wajib atau berhak untuk mengelola dan merawat properti itu. Biasanya lurah dulu. Dari situ akan dicari tahu dan dilakukan panggilan ini propertinya mau digimanain," ujar Steve saat dihubungi detikProperti, Kamis (2/4/2026).
Namun, apabila dari panggilan yang dilakukan tidak ada ahli waris yang menanggapi atau bahkan benar-benar tak memiliki ahli waris, aset tersebut bisa berpotensi dikembalikan kepada negara. Dengan penetapan itu, proses peruntukan aset akan sepenuhnya kembali dan dikelola oleh negara.
Tidak Bisa Sembarangan Mengambil Alih
Di samping itu, Steve menjelaskan bahwa negara juga tidak serta-merta dapat mengambil alih rumah yang terbengkalai. Pengambilalihan hanya bisa dilakukan jika ada kepentingan umum yang mendesak dan harus melalui mekanisme hukum yang jelas.
"Negara tidak bisa serta-merta mengambil tanah tanpa alasan yang jelas. Harus ada kepentingan umum yang mendesak, serta proses yang transparan, termasuk pemberitahuan, penilaian harga, dan pemberian kompensasi," ucap Steve.
Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar sendiri telah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 yang telah mengatur mulai dari mekanisme, objek, prosedur, serta pendayagunaan.
Tak hanya rumah yang terbengkalai tanpa adanya ahli waris. Steve menjelaskan bahwa tanah dengan status tertentu seperti Hak Guna Usaha (HGU), juga terdapat batas waktu penggunaan. Jika terlantar dan tidak dimanfaatkan, tanah tersebut bisa ditarik kembali oleh negara. Bahkan untuk lahan pertanian tertentu, ada kemungkinan diambil alih jika tidak dikelola.
Menurut Steve dalam konsep hukum kondisi ini dikenal dengan istilah Eminent Domain, yaitu hak negara untuk mengambil alih properti milik pribadi demi kepentingan publik. Rumah ataupun tanah yang ditinggal pemilik meninggal dunia tanpa ahli waris tidak otomatis menjadi milik negara. Ada proses hukum panjang yang harus dilalui, dengan prinsip utama tetap melindungi hak masyarakat.
(das/das)
