Setelah menerima rumah baru, pembeli akan menandatangani berita acara serah terima (BAST) sebagai bukti. Dokumen ini memiliki lampiran yang mencantumkan kekurangan atau kerusakan yang perlu diperbaiki oleh pihak developer selaku penjual.
Pengamat properti sekaligus Direktur PT Global Asset Management Steve Sudijanto menjelaskan pembeli beserta beberapa saksi dari pihak konsumen maupun penjual memeriksa kondisi rumah saat serah terima. Segala kekurangan atau kerusakan yang ditemukan akan tertulis di berita acara.
"Berita acara serah terima itu harus ada dan ditandatangani. Dan kapan diperbaiki kalau ada kerusakan-kerusakan itu harus tertulis," kata Steve saat dihubungi detikProperti, Selasa (3/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjual punya tanggung jawab untuk memenuhi dan memperbaiki fisik rumah sesuai kesepakatan awal. Jika tidak, developer dapat membiayai perbaikan rumah.
Lalu, apa saja yang perlu diperiksa saat serah terima rumah? Berikut ini penjelasannya.
1. Kelengkapan Rumah Sesuai Perjanjian
Pembeli mengecek semua yang telah dijanjikan penjual terpenuhi, misalnya dari segi utilitas. Periksa sudah ada meteran listrik PLN, jaringan air bersih dari PDAM, hingga saluran internet di rumah.
2. Struktur Bangunan
Kemudian, perhatikan struktur bangunan dari berbagai sisi. Catat kalau menemukan retak, cacat, dinding rontok, hingga jamur.
3. Tandon Air dan Septic Tank
Fasilitas tandon air dan septic tank harus terpasang dengan baik. Ukurannya juga harus layak, sesuaikan dengan kebutuhan jumlah penghuni rumah.
4. Peralatan Listrik
Uji coba peralatan listrik di rumah untuk mengetahui benda itu berfungsi dengan baik. Contoh peralatan antara lain pompa air, AC, dan water heater.
5. Perpipaan
Cermati juga sistem perpipaan di rumah. Lakukan beberapa percobaan untuk melihat adanya kebocoran pipa.
"Pipa itu kan ditanam. Itu kalau ada kebocoran, itu namanya permanent damage," ucap Steve.
6. Interior
Selain itu, periksa komponen-komponen interior rumah. Sampaikan kepada developer kalau pintu miring, kamar mandi mengalami kebocoran, kusen jendela aman diberi sealant, serta kerusakan bagian lainnya.
7. Atap
Cek genteng atau dak sudah layak dan tahan terhadap hujan. Sebaiknya, bangunan memiliki waterproofing, terutama kalau punya atap dak untuk mencegah kebocoran. Jika perlu, pastikan dinding sudah dilapisi waterproofing agar air tidak rembes.
Meski emuanya sudah dicek, kemungkinan kerusakan tidak muncul pada hari serah terima. Oleh karena itu, pembeli tetap dianjurkan memantau rumah setidaknya selama dua bulan. Penghuni rumah bisa memanfaatkan masa garansi rumah untuk meminta perbaikan ke developer.
Itulah beberapa hal yang perlu diperiksa sebelum tanda tangan berita acara serah terima. Semoga membantu!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)










































