Tak Perlu Takut Palsu, Ini Keamanan Canggih Sertifikat Tanah Elektronik

Tak Perlu Takut Palsu, Ini Keamanan Canggih Sertifikat Tanah Elektronik

Wildan Alghofari - detikProperti
Jumat, 28 Nov 2025 09:30 WIB
Sertifikat tanah elektronik
Sertifikat tanah elektronik (Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN)
Jakarta -

Bukti kepemilikan tanah secara legal dibuktikan dengan adanya sertifikat tanah. Saat ini, sudah terdapat sertifikat tanah berbentuk elektronik. Dokumen ini memiliki fungsi yang sama dengan sertifikat analog, yaitu sama-sama sebagai bukti kepemilikan sebidang lahan yang sah. Hanya saja, perbedaan utamanya terletak pada bentuk, keamanan, akses, dan identifikasi data.

Pemerintah memastikan bahwa digitalisasi dokumen pertanahan melalui sertifikat tanah elektronik, memberikan keamanan ekstra sekaligus kemudahan. Hal tersebut telah disampaikan oleh Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan yang kemudian dilaporkan dalam publikasi berita oleh Kementerian ATR/BPN.

Dilansir dari Berita Publikasi Kementerian ATR/BPN, Jumat (28/11/2025), Ossy menjelaskan bahwa mafia tanah kerap memanfaatkan celah pada dokumen kepemilikan yang lemah. Karena itu, perlindungan data kepemilikan tanah harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat secara bersamaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami di Kementerian ATR/BPN memelihara data pertanahan tersebut. Namun, sebagai pemilik tanah, masyarakat juga harus menjaga dokumen kepemilikannya. Salah satunya dengan mengubah sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik," ujar Ossy dalam berita publikasi Kementerian ATR/BPN, dikutip Kamis (27/11/2025).

Perlindungan Berlapis dalam Sertifikat Elektronik

Sertifikat elektronik menawarkan keamanan yang lebih kuat dibanding sertifikat analog. Perlindungan berlapis ini ada dengan beberapa mekanisme. Data kepemilikan akan tersimpan dalam bentuk cetak khusus sekaligus tercatat dalam sistem digital. Informasi kepemilikan terdokumentasi secara detail dalam sistem, sehingga sulit untuk dimanipulasi.

ADVERTISEMENT

Selain itu, salinan sertifikat elektronik juga dapat dicetak menggunakan kertas khusus sehingga tidak mudah diduplikasi. Keamanan utama sertifikat elektronik juga terletak pada data digital yang dienkripsi dan disimpan secara elektronik, sehingga dokumen tidak bisa dialihkan secara sembarangan.

Lebih Praktis untuk Masyarakat

Selain aman, sertifikat elektronik juga memberikan kepraktisan yang tidak dimiliki oleh sertifikat analog. Dokumen ini tidak perlu disimpan dalam bentuk fisik yang rawan rusak dan hilang. Pemilik tanah cukup mengakses data kepemilikannya secara digital melalui layanan resmi pemerintah.

Pemerintah telah mengintegrasikan layanan ini dengan aplikasi Sentuh Tanahku yang semakin mempermudah. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk memeriksa status tanah, mengonfirmasi keaslian sertifikat, hingga memantau hak miliknya dari mana saja.

"Jadi kalau ada kejadian orang mengaku-ngaku tanahnya, atau ingin memeriksa sertifikat asli atau palsu, semuanya bisa dicek melalui Sentuh Tanahku," ujarnya.

Digitalisasi sebagai Solusi Maraknya Sertifikat Palsu

Menanggapi peredaran sertifikat palsu yang masih terjadi, digitalisasi dianggap sebagai solusi yang efektif. Sistem pencatatan digital dan teknologi pengaman pada sertifikat elektronik, membuat pemalsuan jadi sangat sulit dilakukan.

"Sertifikat Elektronik dicetak dengan kertas khusus dan tercatat dalam sistem digital. Tidak mudah dipalsukan. Jika hilang atau terbakar sekalipun, hak kepemilikan tetap aman karena tidak bisa dialihkan begitu saja," pungkasnya.

Meski bentuknya berbeda dari sertifikat analog, masyarakat tidak perlu khawatir saat mengonversi dokumen lama ke sertifikat elektronik. Seluruh data kepemilikan tanah dijaga dengan sistem keamanan berlapis, mulai dari pencatatan digital terenkripsi hingga pencetakan pada kertas khusus yang sulit dipalsukan.

Dengan perlindungan ganda ini, hak kepemilikan tetap aman, tidak mudah dimanipulasi, dan bisa diakses kapan saja melalui layanan resmi pemerintah. Dengan begitu, proses digitalisasi justru memberi keamanan ekstra.

(das/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads