Saat ini rumah subsidi sudah tersedia di seluruh Indonesia. Rumah yang disiapkan khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini ditawarkan dengan harga yang beragam, misalnya di Pulau Jawa, rata-rata dijual Rp 166 juta per unit.
Syarat utama membeli rumah subsidi adalah penghasilan per bulannya sesuai dengan kriteria MBR, yakni berpenghasilan maksimal Rp 14 juta bagi pembeli yang sudah berkeluarga dan Rp 12 juta bagi yang masih single.
Rumah subsidi ini bisa dibeli dengan cara mencicil per bulan selama waktu yang sudah ditetapkan. Dengan kita memutuskan mengambil KPR, berarti kita bersedia untuk membayar biaya pokok dan bunganya. Keuntungan membeli rumah subsidi adalah bunga yang ditawarkan adalah bunga tetap atau flat, yakni 5 persen dari awal hingga selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah cicilan yang harus dikeluarkan untuk membayar rumah tersebut berbeda-beda tergantung pada harga rumah, tenor, dan besar bunganya. Menurut pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo bagi yang ingin mengambil KPR pastikan besar cicilan yang diambil tidak lebih dari 30 persen gaji per bulan.
Selain soal cicilan per bulan, saat mengambil KPR itu ada yang namanya uang muka atau down payment (DP) yang biasanya tidak ditanggung oleh bank, melainkan harus dibayar sendiri oleh pembeli. Namun, saat ini banyak marketing yang membebaskan DP atau DP 0 persen.
Simulasi Penghitungan Cicilan KPR
Untuk mempermudah dalam memahami pembayaran KPR, mari ambil contoh simulasi cicilan ketika membeli rumah seharga Rp 166 jutaan. Rumah tersebut merupakan rumah subsidi yang tidak dibebankan uang muka. Detikers ingin mengambil tenor yang panjang agar jumlah cicilan tidak besar, yakni 20 tahun.
Dilihat dari simulasi kalkulator BTN, berarti besar cicilan untuk membeli rumah Rp 166 jutaan adalah sekitar Rp 1,1 juta per bulan. Kemudian, ada pula biaya bank dan notaris. Biaya bank ini terdiri dari biaya appraisal, provisi, dan asuransi. Apabila dijumlahkan biaya bank sekitar Rp 4,8 juta.
Sementara itu, biaya notaris merupakan tagihan yang paling besar karena mencapai Rp 8,3 juta yang terdiri dari biaya akte jual beli, bea balik nama, akta SKM HT, akta APHT, perjanjian HT, hingga cek sertifikat ZNT, PNBP HT.
Nilai yang harus dikeluarkan untuk biaya bank dan notaris sifatnya hanya contoh, di setiap bank kemungkinan jumlah dan ketentuannya berbeda.
Itulah simulasi menghitung jumlah cicilan KPR berdasarkan harga rumah yang dibeli. Apabila besar cicilan tadi lebih dari 30 persen dari gaji bulanan, sebaiknya tunda dulu mengajukan KPR karena khawatir kebutuhan sehari-hari justru tidak terpenuhi. Semoga simulasi ini bermanfaat.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/das)










































