Sebagian orang memilih untuk tinggal di perumahan cluster. Namun, tinggal di perumahan cluster tidak bisa sembarangan karena ada beberapa aturan yang berbeda dari hunian di komplek atau permukiman lainnya.
Perumahan cluster adalah kumpulan rumah yang bangunannya seragam dan dibangun dalam lingkungan yang sama. Selain itu, rumah cluster juga tidak dilengkapi pagar.
Saat tinggal di perumahan seperti ini, penghuni perlu mengetahui hak dan kewajibannya. Hal ini sudah disepakati bersama developer atau ditetapkan oleh pengelola lingkungan atau pengurus RT/RW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, apa saja kewajiban dan hak penghuni rumah cluster? Berikut ini penjelasannya.
Kewajiban
Inilah sederet kewajiban yang harus dipenuhi oleh penghuni rumah cluster.
Wajib Bayar Iuran Lingkungan
Pemilik rumah cluster wajib membayar iuran lingkungan setiap bulan. Besaran iuran bisa bervariasi tergantung fasilitas lingkungan cluster. Nantinya, iuran tersebut dipakai untuk kebersihan, keamanan, dan perawatan lingkungan seperti taman dan lampu jalan.
Wajib Ikuti Aturan Renovasi
Pemilik rumah nggak bisa asal merenovasi rumah, terutama bagian depan seperti fasad dan pagar. Kebanyakan cluster mengharuskan pemilik memperoleh izin dari pengelola sebelum melakukan renovasi.
Hal ini bermaksud untuk menjaga keseragaman desain bangunan. Dengan begitu, hasil renovasi tidak merusak estetika lingkungan cluster.
Dilarang Parkir di Luar Garasi Terlalu Lama
Terkadang penghuni rumah akan parkir kendaraannya di luar rumah karena keterbatasan lahan. Nah, perumahan cluster hanya boleh parkir di luar area rumah untuk waktu yang singkat saja. Sebab, parkir kendaraan di jalan terlalu lama bisa mengganggu akses warga lain. Jika pemilik melanggar aturan ini, bisa dikenakan teguran, bahkan denda.
Jam Keluar-Masuk Tamu Dibatasi
Sejumlah cluster punya aturan jam malam untuk tamu yang berkunjung. Biasanya tamu sudah tidak boleh masuk cluster setelah pukul 22.00. Aturan ini untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan. Meski demikian, tamu sebenarnya masih bisa masuk asalkan pemilik rumah sudah memberitahu petugas keamanan.
Menjaga Kebersihan dan Ketertiban Lingkungan
Selain itu, pemilik rumah cluster harus menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. Pasalnya, rumah-rumah di cluster tidak memiliki pagar agar warga bisa saling membaur. Oleh karena itu penting untuk sama-sama menjaga kebersihan dan lingkungan.
Hak
Inilah beberapa hak pemilik rumah cluster yang perlu diketahui.
Mendapatkan Keamanan yang Baik
Rumah cluster tidak memiliki pagar sehingga ada dibuat one gate system. Sistem keamanan ini memberikan pengawasan 24 jam dan akses keluar-masuk berada di pintu yang sama.
Akses rumah cluster terbilang terbatas dan dipantau oleh pihak keamanan. Oleh karena itu, perumahan cluster terbilang hunian yang aman walaupun tidak ada pagar.
Fasilitas Publik
Rumah cluster dilengkapi dengan berbagai fasilitas publik seperti taman, lapangan olahraga, kolam renang, dan ruang terbuka hijau. Fasilitas lengkap seperti ini diminati orang karena menambah kenyamanan dan menjamin keamanan penghuninya.
Informasi
Pemilik rumah cluster punya hak untuk mendapatkan informasi tentang lingkungannya. Pengelola harus memberikan informasi yang jelas dan transparan tentang peraturan cluster, biaya perawatan serta hak dan kewajiban penghuni, apalagi kalau ada perubahan aturan.
Itulah hak dan kewajiban pemilik dan penghuni rumah cluster yang harus diketahui. Semoga bermanfaat!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/dhw)











































