Mempunyai tanah bukan perkara mudah. Selain mendapatkannya mahal, pemilik harus merawat dan menjaganya agar tidak jadi sasaran pihak tidak bertanggung jawab seperti mafia tanah.
Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar pernah menjelaskan mafia tanah dapat menguasai hak orang dengan upaya hukum luar biasa. Mereka memalsukan banyak hal sampai bisa merampas tanah orang lain.
Oleh karena itu, pemilik tanah perlu berhati-hati. Kenali modus mafia tanah dan upaya untuk mencegahnya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus Mafia Tanah
Inilah modus-modus mafia tanah untuk menguasai tanah orang lain.
1. Pemalsuan Dokumen
Mafia tanah bisa mengambil alih lahan dengan memalsukan surat kepemilikan tanah secara utuh. Mulai dari transaksi jual beli hingga penerbitan hak bisa dipalsukan.
Menurut Rizal, mafia tanah mengincar tanah yang belum bersertifikat. Masih banyak tanah menggunakan alas haknya berupa girik, rincik, dan Letter C yang mudah dipalsukan.
"Jadi girik itu tidak teregistrasi dengan baik sehingga itu segampang dan sangat mudah dipalsukan," ucap Rizal kepada detikProperti beberapa waktu lalu.
2. Penguasaan Fisik Tanah
Mafia tanah juga bisa menguasai fisik tanah. Situasi ini biasanya terjadi setelah tanah rampasan dijual kepada orang lain, misalnya pengembang. Orang yang membeli membuat bangunan sehingga fisiknya telah dikuasai.
3. Kerja Sama Oknum Petugas
Selain itu, mafia tanah dapat bekerja sama dengan oknum aparat atau petugas untuk merampas tanah. Oknum tersebut bisa kepala desa, lurah, hingga petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Makanya dia (mafia tanah) bikin surat palsu dan sebagainya, itu kan terlibat. Itu kan seperangkat yang ada di sekitar situ berupa ada juga masyarakat, ada juga kepala desa, ada juga lurah," tuturnya.
4. Penjualan Tanah Ilegal
Kemudian, mafia tanah mengincar tanah telantar yang belum bersertifikat untuk dijual. Mereka akan menjual tanah kepada orang lain usai memalsukan dokumen tanah.
"Dia (mafia tanah) melihat potensi bahwasannya tanah ini akan bisa dijadikan bagian dari transaksi yang palsu atau transaksi yang ilegal," ujar Rizal.
Cara Lindungi Lahan dari Mafia Tanah
Supaya pemilik tanah tidak jadi korban mafia tanah, lakukan langkah-langkah berikut ini.
1. Daftarkan Tanah ke BPN
Pemilik tanah sebaiknya mendaftarkan propertinya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ada berbagai sertifikat tanah yang dapat dibuat, seperti sertifikat hak milik (SHM) bagi perorangan dan hak guna bangunan (HGB) untuk perusahaan.
"Setelah diberikan sertifikat, maka kalau pun tanah tersebut belum dipergunakan, maka unsur bukti surat dan bukti fisiknya itu memenuhi syarat. Sehingga pemilik tanah itu menjadi pasti atas tanah yang dipergunakan," ucapnya.
2. Bangun Pagar
Selanjutnya, penting sekali menguasai fisik tanah. Caranya bisa dengan membangun pagar mengelilingi lahan. Menurutnya, tanah tidak mungkin diserobot kalau sudah dibatasi pagar.
"Kalau memang kita mau memiliki tanah tersebut secara pasti di kemudian hari, maka selesai melakukan transaksi jual-beli tersebut, pemilik tanah itu langsung membatasi ataupun langsung membuat batasan-batasan fisik di area tanah tersebut," imbuhnya.
3. Bercocok Tanam
Cara paling ampuh mencegah gangguan mafia tanah adalah menguasai fisik lahan. Pemilik dapat bercocok tanam agar tanah menjadi produktif.
"Aktivitas bercocok tanam di atas tanah tersebut agar tanah itu menjadi bagian yang produktif dan berguna bagi masyarakat," tuturnya.
Itulah bentuk modus mafia tanah dan cara mencegah kejahatannya. Semoga informasinya bermanfaat!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)










































