Debitur yang gagal bayar Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) berisiko rumahnya disita. Uang yang sudah diserahkan kepada bank selama beberapa bulan sebelumnya juga tidak akan dikembalikan.
Biasanya sebelum adanya penyitaan pihak bank akan mengirimkan setidaknya 3 kali surat peringatan. Selain itu, debitur juga diberikan kesempatan untuk berkonsultasi dengan bank untuk meminta keringanan agar besar cicilan diturunkan dan tenor diperpanjang.
Apabila dalam waktu tersebut tidak dimanfaatkan oleh debitur untuk mencari 'pertolongan', siap-siap rumah yang sudah susah payah dibayar tidak bisa lagi ditempati karena sudah disita bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ada detikers yang mengalami hal yang sama, jangan berkecil hati, coba 2 cara ini agar uang yang sudah disetor selamat dan selanjutnya bisa membeli rumah yang baru.
1. Minta Keringanan dengan Pihak Bank
Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho mengatakan jika mengalami kredit macet karena masalah ekonomi, secepatnya harus menemui bank untuk menjelaskan kondisinya sampai tidak bisa membayar KPR. Bank akan menawarkan beberapa solusi. Namun, perlu diingat tidak semua pengajuan keringanan ini akan disetujui. Hal ini kembali lagi tergantung dari keputusan masing-masing bank.
"Keringanannya bisa berupa apa? Bisa berupa misalnya tenornya diperpanjang. Jadi kalau tenor diperpanjang otomatis cicilan akan makin rendah lagi," ujar Andy kepada detikcom, Rabu (23/7/2025).
2. Take Over KPR
Seperti namanya take over KPR adalah proses pengambil alihan cicilan orang lain yang tidak bisa melanjutkan KPR. Cara take over KPR adalah dengan mencari pembeli yang sanggup untuk membayar rumah tersebut beserta cicilan yang tersisa. Take over KPR bisa dilakukan oleh pemilik rumah atau pihak bank. Sebagai contoh A membeli rumah secara KPR dengan tenor 15 tahun. Pada tahun ke-10 A menunggak cicilan dan melakukan over kredit ke B. Nantinya B hanya perlu membayar sejumlah dana yang sudah dikeluarkan untuk cicilan rumah tersebut kepada A. Selanjutnya, B yang akan membayar cicilan.
"Cuman itu juga tetap harus sepengetahuan pihak bank juga dan saran saya kalau pun ada teman-teman yang ingin take over rumah kredit seperti itu, tetap dokumen-dokumennya harus diurus," jelasnya.
Contoh dari kasus A dan B di atas, B yang ingin melanjutkan cicilan rumah milik A harus meminta A untuk mengurus surat-surat ke perbankan untuk perubahan nama pembeli rumah. Sebab, data di perbankan masih atas nama pembeli pertama yaitu A, belum diubah menjadi B.
Kalau tidak diubah, nanti bisa-bisa sertifikat tanah maupun dokumen-dokumen pemilikan rumah masih atas nama A padahal yang membayar adalah pihak B.
"Jadi tetap ketika take over, dokumen-dokumen legalnya harus diurus ke pihak bank-nya," tegasnya.
Itulah beberapa cara yang bisa dilakukan agar rumah tidak disita bank karena menunggak cicilan KPR.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/das)