Bisnis properti seperti kontrakan dan kos-kosan sangat digandrungi karena bisa jadi sumber cuan yang menguntungkan. Peminatnya selalu ada setiap tahun terutama dari kalangan pelajar, pekerja kantoran, hingga seseorang yang sudah berkeluarga.
Untuk membuat bisnis kontrakan dan kos-kosan berhasil, perlu banyak persiapan. Bukan hanya soal unit yang luas, desainnya yang bagus, harganya yang terjangkau atau lokasi yang strategis, melainkan banyak aspek yang harus dipenuhi.
Menurut Pengamat Properti yang juga Direktur Global Asset Management Steve Sudijanto memastikan calon penyewa tersebut dapat menjaga setiap unit dan tidak menunggak juga perlu dipastikan. Dalam kata lain, pemilik kontrakan dan kos-kosan perlu memiliki aturan dan kontrak yang jelas agar selama unit digunakan tidak ada kerugian dan drama. Ini beberapa hal yang harus dipersiapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Memiliki Identitas Calon Penyewa
Hal mendasar yang harus dilakukan adalah mengenal si calon penyewa. Menawarkan barang sewaan berbeda perlakuannya dengan barang yang dijual. Sebisa mungkin ketika selesai digunakan barang tersebut tidak mengalami cacat. Untuk mencegah terjadi hal yang tak diinginkan adalah dengan mengenal calon penyewa dan meminta informasi mendasar mengenai mereka.
Minta kartu identitas mereka, seperti KTP untuk disimpan. Data diri ini juga bisa digunakan jika terjadi hal darurat. Selain identitas, pastikan calon penyewa dapat membayar uang sewa setiap bulannya
"Pertama kalau kita menyewakan rumah harus tahu siapa penyewa kita. Kita harus pakem SOP. Penyewa kita ini bisa nggak bayar sewa. Bisa diketahui dengan kartu identitas, lengkap nggak. Kalau orang asing, punya passport nggak, ngapain dia di Indonesia. Kita harus jeli dan jelas," kata Steve kepada detikProperti pada Kamis (25/7/2024).
2. Siapkan Kontrak Sewa
Setelah memastikan calon penyewa memiliki menyanggupi pembayaran, buat kontrak sewa. Kontrak tersebut berisi perjanjian antar pemilik dan penyewa, pastikan isinya jelas. Berikan kesempatan bagi calon penyewa untuk bertanya.
Dengan adanya kontrak ini bisa mencegah dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kerusakan pada properti, tindak kriminal, atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya seperti menunda pembayaran sewa.
"Selain itu, kita harus membuat kontrak sewa, setahun, sebulan, 6 bulan. Kontrak sewa itu melindungi dari hal-hal yang tidak baik. Kalau rumah itu dirusak. Kalau dia menunggak pembayaran. Bagaimana proses pengosongan. Bagaimana jika terjadi tindak kriminal. Itu semua proteksinya ada di kontrak sewa. Jadi pemilik rumah itu dilindungi dari hal-hal yang tidak baik atau buruk kalau ada kontrak sewa," jelasnya.
3. Minta Uang Deposit
Terakhir, sebagai penjamin, minta uang deposit kepada calon penyewa. Jumlahya bisa disesuaikan dengan keinginan pemilik. Steve menyarankan jika waktu sewanya salaam 6 bulan, maka depositnya setara dengan biaya sewa 1 bulan.
"Dikontrak sewa juga dimintain deposit. Kalau kita sewa rumah satu tahun, biasanya depositnya satu bulan. Kalau dia sewanya lebih dari 2 tahun, mintanya agak banyak mungkin 2 bulan, itu biasanya market practice atau yang biasa terjadi saat ini," imbuhnya.
Dengan adanya deposit, pemilik sewa akan lebih tenang jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Nanti, jika penyewa ingin pindah atau tidak memperpanjang kontrak, uang deposit tersebut harus dikembalikan dengan syarat, penyewa tidak merusak fasilitas dan menepati isi kontrak.
Itulah 3 hal yang harus dilakukan untuk menjamin calon penyewa dapat menjaga unit selama menyewa, semoga membantu.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/das)