Sertifikat tanah merupakan dokumen penting untuk membuktikan kepemilikan atas sebidang lahan di mata hukum. Jika kamu membeli tanah dari seseorang, kamu perlu melakukan balik nama sertifikat tanah
Balik nama sertifikat tanah atau mengalihkan kepemilikan atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru perlu dilakukan untuk menghindari sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari.
Lantas, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah?
Dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN @kementerian.atrbpn, cara balik nama sertifikat tanah sudah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Yuk, simak proses dan persyaratan balik nama sertifikat tanah berikut ini.
Proses Balik Nama Sertifikat Tanah
Inilah langkah-langkah untuk balik nama sertifikat tanah.
- Datang ke Kantor Pertanahan terdekat
- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen
- Bayar biaya pendaftaran
Dokumen Persyaratan
Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, kamu perlu menyiapkan beberapa persyaratan. Berikut ini dokumen persyaratannya.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat asli
- Akta jual beli dari PPAT
- Fotokopi KTP dan para pihak
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Adapun formulir permohonan memuat hal berikut.
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Itulah cara balik nama sertifikat tanah untuk memastikan kepemilikan atas properti. Semoga bermanfaat!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
Simak Video "Video: #Tanyadetikproperti Masa Waktu HGB Sudah Habis, Tanah Jadi Milik Negara?"
(dhw/abr)