Jual rumah merupakan proses yang cukup menguras keuangan dan menghabiskan waktu yang cukup banyak. Jangan sampai kamu hanya membayangkan jumlah keuntungan yang akan kamu peroleh.
Dalam transaksi jual beli rumah atau properti lainnya, terdapat biaya yang akan dibebankan kepada kamu sebagai penjual rumah.
Rata-rata pemilik rumah menghabiskan tujuh bulan untuk perencanaan dan persiapan. Dalam proses ini terdapat pengeluaran yang harus kamu tanggung
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir Lamudi, Jumat (27/09/2024), berikut ini rincian biaya tambahan yang harus kamu keluarkan sebagai penjual.
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh atau pajak penghasilan menjadi salah satu biaya yang dibebankan kepada penjual, sesuai dengan penghasilan yang diperoleh dari penjualan rumah. Pembayaran PPh harus dilunasi sebelum penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final Atas Pengalihan Hak Atas Tanah atau Bangunan. Besaran yang harus dibayar adalah 2,5% dari nilai penghasilan atas hak atas tanah dan bangunan.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB bisa menjadi tanggungan penjual apabila jual-beli dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran PBB.
Tanggungan PBB akan dialihkan kepada pembeli sebagai pemilik baru properti. Besaran PBB adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) atau sebanding dengan 20% Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Jasa Agen Properti
Dengan lamanya waktu yang dibutuhkan banyak penjual yang tidak bisa selalu mengawasi dan terus-menerus memasarkan rumah yang mereka jual.
Alternatif yang biasanya diambil, yaitu menggunakan jasa agen properti. Biasanya komisi dari agen penjualan rumah tersebut dibebankan kepada penjual, sebagai pihak yang berkepentingan.
Menurut peraturan perundang-undangan, besaran komisi agen penjualan properti berkisar antara 2-5% dari nilai transaksi.
Itu dia beberapa biaya tambahan yang harus kamu tanggung sebagai penjual.
(dna/dna)