Biaya-biaya yang Harus Kamu Keluarkan Saat Jual Rumah

Biaya-biaya yang Harus Kamu Keluarkan Saat Jual Rumah

Muhamad Ardiyansyah - detikProperti
Minggu, 29 Sep 2024 13:00 WIB
Side profile of a real estate agent showing a house to a mid adult couple
Ilustrasi Jual Rumah. Foto: thinkstock
Jakarta -

Jual rumah merupakan proses yang cukup menguras keuangan dan menghabiskan waktu yang cukup banyak. Jangan sampai kamu hanya membayangkan jumlah keuntungan yang akan kamu peroleh.

Dalam transaksi jual beli rumah atau properti lainnya, terdapat biaya yang akan dibebankan kepada kamu sebagai penjual rumah.

Rata-rata pemilik rumah menghabiskan tujuh bulan untuk perencanaan dan persiapan. Dalam proses ini terdapat pengeluaran yang harus kamu tanggung

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir Lamudi, Jumat (27/09/2024), berikut ini rincian biaya tambahan yang harus kamu keluarkan sebagai penjual.

Pajak Penghasilan (PPh)

PPh atau pajak penghasilan menjadi salah satu biaya yang dibebankan kepada penjual, sesuai dengan penghasilan yang diperoleh dari penjualan rumah. Pembayaran PPh harus dilunasi sebelum penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).

ADVERTISEMENT

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final Atas Pengalihan Hak Atas Tanah atau Bangunan. Besaran yang harus dibayar adalah 2,5% dari nilai penghasilan atas hak atas tanah dan bangunan.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB bisa menjadi tanggungan penjual apabila jual-beli dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran PBB.

Tanggungan PBB akan dialihkan kepada pembeli sebagai pemilik baru properti. Besaran PBB adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) atau sebanding dengan 20% Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Jasa Agen Properti

Dengan lamanya waktu yang dibutuhkan banyak penjual yang tidak bisa selalu mengawasi dan terus-menerus memasarkan rumah yang mereka jual.

Alternatif yang biasanya diambil, yaitu menggunakan jasa agen properti. Biasanya komisi dari agen penjualan rumah tersebut dibebankan kepada penjual, sebagai pihak yang berkepentingan.

Menurut peraturan perundang-undangan, besaran komisi agen penjualan properti berkisar antara 2-5% dari nilai transaksi.

Itu dia beberapa biaya tambahan yang harus kamu tanggung sebagai penjual.




(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads