Memiliki rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa menjadi pilihan. Namun, seringkali kita bimbang apakah harus menggunakan KPR bank konvensional atau syariah.
Memang, apa sih bedanya KPR melalui bank konvensional dengan syariah?
Berikut ini perbedaan KPR menggunakan bank konvensional dengan bank syariah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pengawasan
Perbedaan yang pertama ada pada pengawasan, KPR bank konvensional diawasi oleh lembaga perbankan secara umum yaitu Bank Indonesia. Sementara itu, untuk bank syariah pengawasannya sama dengan bank konvensional, namun ditambah dengan DPS (Dewan Pengawas Syariah) langsung dari oleh Dewan Syariah Nasional.
Tugas dari DPS ini adalah untuk memastikan kebijakan-kebijakan yang ada pada lembaga keuangan itu sesuai dengan kaidah-kaidah syariah yang telah MUI tetapkan melalui fatwa-fatwanya.
2. Pembiayaan
KPR bank konvensional menggunakan skema pembiayaannya seperti utang untuk pembelian suatu rumah. Sementara untuk KPR bank syariah skemanya adalah murabahah atau jual beli yang artinya bank membelikan rumah untuk konsumen kemudian menjual kembali kepada konsumen tersebut.
Namun, beberapa bank syariah lainnya masih ada yang menggunakan skema IMBT (Ijarah Muntahiya Bittamlik) yaitu akad sewa menyewa (ijarah) dalam kurun waktu tertentu yang berakhir dengan perpindahan hak kepemilikan aset (dalam hal ini adalah rumah).
3. Pelaksanaan Akad
Bank syariah melakukan akad sebanyak dua kali. Pertama, pembelian rumah dari developer ke bank selanjutnya konsumen membeli rumah tersebut melalui bank dengan skema yang telah disepakati.
Sementara bank konvensional akad dilaksanakan secara langsung dengan pendanaan yang telah pihak bank berikan sebelumnya.
4. Keuntungan KPR
Keuntungan bank konvensional dalam bentuk bunga sebagai harga yang harus dibayar oleh konsumen kepada bank jika konsumen tersebut memperoleh fasilitas pinjaman.
Hal ini berbeda dengan bank syariah yang keuntungannya berupa margin selisih jual beli. Misalnya nilai harga rumah itu dibeli oleh bank tersebut senilai Rp 1 miliar, lalu kemudian pihak bank menjual kembali kepada konsumen senilai Rp 1,5 miliar. Sehingga, margin untuk perbankan tersebut sebesar Rp 500 juta.
5. Cicilan KPR
Pada KPR Konvensional, nominal angsuran yang harus dicicil tidak selalu sama. Jumlah cicilannya mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).
Sementara untuk KPR bank syariah menawarkan dua skema. Pertama flat yang dari awal sampai akhir cicilannya tetap sama tergantung dengan panjang tenor. Kedua, skema floating yang cicilannya terjadi peningkatan namun nilainya sudah ditetapkan di awal akad.
6. Sistem Pelunasan KPR
Pelunasan pada KPR bank konvensional bisa secepatnya walaupun ada jangka waktunya, mungkin setelah promo selesai. Meskipun untuk pelunasannya ada denda yang harus terbayarkan berdasarkan sisa pokok cicilan.
Sementara pelunasan untuk bank syariah akan memberikan diskon atau potongan margin. Jadi, nasabah hanya membayar margin untuk beberapa bulan saja sesuai dengan kebijakan bank.
Itulah perbedaan KPR melalui bank konvensional dengan bank syariah. Semoga bermanfaat!
Mau beli rumah tapi bingung hitung cicilannya? detikproperti bisa bantu hitungin pakai Kalkulator KPR. Yuk klik di sini!
(dna/dna)